Layanan

Berikut jenis layanan yang tersedia dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri.
   Lihat Standar Pelayanan Selengkapnya

Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menjadi bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang
Selengkapnya

Akta Kelahiran Terintegrasi

Pencatatan Akta Kelahiran yang disertai dengan pembaharuan dan penerbitan Kartu Keluarga juga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Pelayanan secara terintegrasi dan diterbitkan secara bersama.
Selengkapnya

Pencatatan Lahir Mati

Pencatatan resmi terhadap peristiwa kelahiran seorang bayi yang tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan pada saat dilahirkan, dengan usia kandungan paling sedikit 28 minggu
Selengkapnya

Akta Kematian

Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berfungsi sebagai bukti tertulis mengenai kematian seseorang
Selengkapnya

Akta Kematian Terintegrasi

 Pencatatan Akta Kematian yang disertai dengan pembaharuan dan penerbitan Kartu Keluarga bagi anggota keluarga yang ditinggalkan juga penerbitan KTP-el bagi pasangan yang ditinggalkan. Pelayanan secara terintegrasi dan diterbitkan secara bersama. 
Selengkapnya

Akta Perkawinan Terintegrasi

Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang membuktikan bahwa suatu pernikahan telah sah secara hukum. Diterbitkan bagi Pasangan Non-Muslim (se-agama) yang perkawinannya telah disahkan oleh Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan.
Selengkapnya