Persyaratan : - Fotocopy Surat Keterangan Lahir Mati, yaitu dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan, Surat Keterangan Lahir Mati dari Nahkoda kapal laut/Kapten Pesawat Terbang, atau dari Kepala Desa/Lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain : kebun, sawah, angkutan umum; atau
- Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Lahir Mati;
- Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua;
|
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan Lahir mati dengan mengisi Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil) dan melengkapi berkas persyaratan melalui Loket online;
- Front Office Menerima, Meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan, Jika sesuai dilanjutkan ke proses input data, Jika tidak sesuai permohonan dibatalkan kepada pemohon dan mendapatkan SMS pembatalan;
- Front Office menginput data di SIAK dan aplikasi loket serta mengupload draf Surat Keterangan Lahir Mati pada aplikasi loket dan diteruskan ke Validator;
- Validator Mengoreksi dan memvalidasi draft Surat Keterangan Lahir Mati, Jika setuju meneruskan ke bagian produksi, Jika tidak setuju mengembalikan ke front office;
- Bagian Produksi memproses pengajuan Tanda tangan Elektronik Surat Keterangan Lahir Mati;
- Validator Memverifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik Surat Keterangan Lahir Mati, Jika setuju meneruskan kepada Kepala Dinas, Jika tidak setuju mengembalikan ke Bagian Produksi;
- Kepala Dinas memproses Sertifikasi Elektronik /TTE Surat Keterangan Lahir Mati;
- Bagian Produksi Mencetak Surat Keterangan Lahir Mati dan melakukan update status menjadi sudah dicetak/Selesai. Pemohon mendapatkan SMS pencetakan/pengambilan;
|
|
Jangka Waktu Pelayanan :
1 (satu) hari kerja |
|
Biaya / Tarif :
Tidak ada biaya/tarif. |
|
Produk Pelayanan :
Surat Keterangan Lahir Mati |
|
Pengelolaan Pengaduan, saran dan masukan :
- |
|
Dasar Hukum :
- |
|
Jumlah Pelaksana:
- |