Standar Pelayanan

PENCATATAN LAHIR MATI

Persyaratan :
  1. Fotocopy   Surat   Keterangan   Lahir   Mati,   yaitu   dari   Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan, Surat Keterangan Lahir Mati dari Nahkoda kapal laut/Kapten Pesawat Terbang, atau dari Kepala Desa/Lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain : kebun, sawah, angkutan umum; atau
  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Lahir Mati;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua; 



Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan Lahir mati dengan  mengisi  Formulir  F-2.01  (Formulir  Pelaporan Pencatatan Sipil) dan melengkapi berkas persyaratan melalui Loket online;
  2. Front    Office    Menerima,    Meneliti    dan    memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan, Jika sesuai dilanjutkan ke proses input data, Jika tidak sesuai permohonan dibatalkan kepada pemohon dan mendapatkan SMS pembatalan;
  3. Front Office menginput data di SIAK dan aplikasi loket serta mengupload draf Surat Keterangan Lahir Mati pada aplikasi loket dan diteruskan ke Validator;
  4. Validator    Mengoreksi    dan    memvalidasi    draft    Surat Keterangan Lahir Mati, Jika setuju meneruskan ke bagian produksi, Jika tidak setuju mengembalikan ke front office;
  5. Bagian   Produksi   memproses   pengajuan   Tanda   tangan Elektronik Surat Keterangan Lahir Mati;
  6. Validator Memverifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik Surat Keterangan Lahir Mati, Jika setuju meneruskan kepada Kepala  Dinas,  Jika  tidak  setuju mengembalikan  ke  Bagian Produksi;
  7. Kepala Dinas memproses Sertifikasi Elektronik /TTE Surat Keterangan Lahir Mati;
  8. Bagian Produksi Mencetak Surat Keterangan Lahir Mati dan melakukan update status menjadi sudah dicetak/Selesai. Pemohon mendapatkan SMS pencetakan/pengambilan;



Jangka Waktu Pelayanan :

1 (satu) hari kerja 




Biaya / Tarif :

Tidak ada biaya/tarif. 




Produk Pelayanan :

Surat Keterangan Lahir Mati 




Pengelolaan Pengaduan, saran dan masukan :

-




Dasar Hukum :

-




Jumlah Pelaksana:

-

   Lihat Standar Pelayanan Selengkapnya