Tugas Pokok dan Fungsi
Membantu Bupati Dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang Ditugaskan Kepada Daerah
Membantu Bupati Dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang Ditugaskan Kepada Daerah