F.A.Q
Berikut pertanyaan yang sering ditanyakan dan jawaban dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri.
Bagaimana cara mengajukan permohonan Akta Kelahiran yang lahir diluar nikah atau tanpa Ayah?
Apabila anak tersebut lahir diluar ikatan perkawinan/luar nikah maka persyaratan ditambah Surat Penyataan Lahir diluar Nikah ditandatangani Ibu kandung bermeterai diketahui Desa/Kelurahan. (Kelengkapan persyaratan dapat dilihat pada Standar Pelayanan di Website Disdukcapil)
Bagaimana cara mengajukan permohonan kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila Akta tersebut hilang?
Apabila masih memiliki foto copy Akta Pencatatan Sipil maka proses penerbitan kutipan kedua, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :Surat kehilangan Akta Pencatatan Sipil dari kepolisian,Fc. Akta Pencatatan Sipil (apabila ada),Fc. Surat Nikah Orang tua dilegalisir,Kartu Keluarga,Fc. KTP-el
Bagaimana cara mengajukan permohonan kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila Akta tersebut hilang dan terbitan luar Kabupaten Wonogiri?
Apabila masih memiliki foto copy Akta Pencatatan Sipil maka proses penerbitan kutipan kedua, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :Surat kehilangan Akta Pencatatan Sipil dari kepolisianFc. Akta kelahiran (apabila ada)Fc. Surat Nikah Orang tua dilegalisirKartu Keluarga - Fc. KTP-elBerita Acara Penelitian Register dari Dinas dimana Akta Pencatatan Sipil diterbitkan
Bagaimana cara mengajukan permohonan kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila Akta tersebut Rusak?
Apabila Akta Pencatatan Sipil tersebut rusak maka proses penerbitan kutipan kedua harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :Akta kelahiran yang rusak (apabila ada)Fc. Surat Nikah Orang tua dilegalisir,Kartu KeluargaFC KTP-el
Bagaimana cara mengajukan permohonan Pembetulan kutipan Akta Kelahiran apabila Akta tersebut ada perbedaan nama di Akta Kelahiran dan Ijazah /Dokumen lainnya?
Apabila ijazah terbit terlebih dahulu maka Akta Kelahiran dapat disesuaikan dengan Ijazah, tetapi apabila Akta Kelahiran terbit dahulu maka dilakukan dengan prosedur Perubahan nama dengan Penetapan Pengadilan.
Apakah didalam pengurusan Akta Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri dikenakan Biaya ?
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pengurusan Dokumen Adminduk atau Akta Pencatatan Sipil tidak dikenakan Biaya atau GRATIS
Bagaimana cara merubah nama pada Akta Pencatatan Sipil?
Perubahan Nama / Ganti nama dapat dilakukan setelah mendapatkan Penetapan dari Pengadilan (Kelengkapan persyaratan dapat dilihat pada Standar Pelayanan di Website Disdukcapil)
Apakah untuk mengurus /mengajukan Akta Pencatatan Sipil dapat di wakilkan?
Pengurusan /pengajuan Akta Pencatatan Sipil dapat diwakilkan dengan ditambah surat kuasa
Bagaimana kalau Akta Kelahiran dan NIK KTP-el berbeda ?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pasal 3 Point (2) Dalam hal NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan dokumen kependudukan lainnya maka NIK dalam KTP-el yang digunakan, Maka Akta Kelahiran dapat diajukan Kutipan Kedua.
Kepengurusan Akta Kelahiran anak, apakah harus memasukkan namanya di KK dahulu ?
Pelayanan di Disdukcapil Kab.Wonogiri sudah terintegrasi satu sama lain (Program 3 in 1), sehingga ketika mengurus Akta Kelahiran baru usia kurang dari 1 tahun, maka secara otomatis petugas akan membuatkan KK yang baru, Akta Kelahiran dan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA), apabila usia lebih dari 1 tahun maka terlebih dahulu harus mengurus permohonan penduduk tercecer sehingga data anak sudah masuk dalam Kartu Keluarga
Bagaimana kepengurusan kalau ada warga masyarakat yang ingin mengangkat anak/Adopsi?
Pengangkatan Anak/Adopsi dapat dilakukan setelah mendapat Penetapan dari Pengadilan. (Kelengkapan persyaratan dapat dilihat pada Standar Pelayanan di Website Disdukcapil)
Apakah Dokumen kependudukan yang sudah Tanda Tangan Elektronik perlu dilegalisir ?
Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 pasal 19 Dokumen Kependudukan dengan Format Digital dan sudah ditandatangani secara elektronik tidak dilegalisir.
Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan diluar Kabupaten Wonogiri apakah bisa di legalisir di tempat domisili?
Bisa dilegalisir ditempat domisili setelah ada konfirmasi keabsahan dari Disdukcapil yang menerbitkan akta tersebut
Bagaimana Kepengurusan Akta Kelahiran, apabila ada masyarakat yang melahirkan diluar Kabupaten Wonogiri dan berdomisili di Kabupaten Wonogiri?
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 kepengurusan Dokumen Kependudukan dilaksanakan ditempat domisili /sesuai alamat yang tercantum di Kartu Keluarga
Bagaimana Kepengurusan Akta Kematian, kalau yang meninggal tidak mempunyai NIK/ tidak ada didatabase Kependudukan ?
Bisa dibuatkan Akta Kematian, apabila memenuhi persyaratan :Surat kematian dari Desa/KelurahanSPTJM data kematianDitambah data dukung KTP/KK lama, ijazah, Surat nikah.Apabila tidak ada data dukung sama sekali harus ada Penetapan Pengadilan