Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri
Frequently Asked Questions (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan

1. Bagaimana cara mengajukan permohonan Akta Kelahiran yang lahir diluar nikah atau tanpa Ayah?

Jawab : Apabila anak tersebut lahir diluar ikatan perkawinan/luar nikah maka persyaratan ditambah Surat Penyataan Lahir diluar Nikah ditandatangani Ibu kandung bermeterai diketahui Desa/Kelurahan. (Kelengkapan persyaratan dapat dilihat pada Standar Pelayanan di Website Disdukcapil)

 

2. Bagaimana cara mengajukan permohonan kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila Akta tersebut hilang?

Jawab : Apabila masih memiliki foto copy Akta Pencatatan Sipil maka proses penerbitan kutipan kedua, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Surat kehilangan Akta Pencatatan Sipil dari kepolisian,
  • Fc. Akta Pencatatan Sipil (apabila ada),
  • Fc. Surat Nikah Orang tua dilegalisir,
  • Kartu Keluarga,
  • Fc. KTP-el

 

3. Bagaimana cara mengajukan permohonan kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila Akta tersebut hilang dan terbitan luar Kabupaten Wonogiri?

Jawab : Apabila masih memiliki foto copy Akta Pencatatan Sipil maka proses penerbitan kutipan kedua, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Surat kehilangan Akta Pencatatan Sipil dari kepolisian
  • Fc. Akta kelahiran (apabila ada)
  • Fc. Surat Nikah Orang tua dilegalisir
  • Kartu Keluarga - Fc. KTP-el
  • Berita Acara Penelitian Register dari Dinas dimana Akta Pencatatan Sipil diterbitkan

 

4. Bagaimana cara mengajukan permohonan kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila Akta tersebut Rusak?

Jawab : Apabila Akta Pencatatan Sipil tersebut rusak maka proses penerbitan kutipan kedua harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Akta kelahiran yang rusak (apabila ada)
  • Fc. Surat Nikah Orang tua dilegalisir,
  • Kartu Keluarga
  • FC KTP-el

 

5. Bagaimana cara mengajukan permohonan Pembetulan kutipan Akta Kelahiran apabila Akta tersebut ada perbedaan nama di Akta Kelahiran dan Ijazah /Dokumen lainnya?

Jawab : Apabila ijazah terbit terlebih dahulu maka Akta Kelahiran dapat disesuaikan dengan Ijazah, tetapi apabila Akta Kelahiran terbit dahulu maka dilakukan dengan prosedur Perubahan nama dengan Penetapan Pengadilan.

 

6. Apakah didalam pengurusan Akta Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri dikenakan Biaya ?

Jawab : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pengurusan Dokumen Adminduk atau Akta Pencatatan Sipil tidak dikenakan Biaya atau GRATIS

 

7. Bagaimana cara merubah nama pada Akta Pencatatan Sipil?

Jawab : Perubahan Nama / Ganti nama dapat dilakukan setelah mendapatkan Penetapan dari Pengadilan (Kelengkapan persyaratan dapat dilihat pada Standar Pelayanan di Website Disdukcapil)

 

8. Apakah untuk mengurus /mengajukan Akta Pencatatan Sipil dapat di wakilkan?

Jawab : Pengurusan /pengajuan Akta Pencatatan Sipil dapat diwakilkan dengan ditambah surat kuasa

 

9. Bagaimana kalau Akta Kelahiran dan NIK KTP-el berbeda ?

Jawab : Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pasal 3 Point (2) Dalam hal NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan dokumen kependudukan lainnya maka NIK dalam KTP-el yang digunakan, Maka Akta Kelahiran dapat diajukan Kutipan Kedua.

 

10. Kepengurusan Akta Kelahiran anak, apakah harus memasukkan namanya di KK dahulu ?

Jawab : Pelayanan di Disdukcapil Kab.Wonogiri sudah terintegrasi satu sama lain (Program 3 in 1), sehingga ketika mengurus Akta Kelahiran baru usia kurang dari 1 tahun, maka secara otomatis petugas akan membuatkan KK yang baru, Akta Kelahiran dan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA), apabila usia lebih dari 1 tahun maka terlebih dahulu harus mengurus permohonan penduduk tercecer sehingga data anak sudah masuk dalam Kartu Keluarga

 

12. Bagaimana kepengurusan kalau ada warga masyarakat yang ingin mengangkat anak/Adopsi?

Jawab : Pengangkatan Anak/Adopsi dapat dilakukan setelah mendapat Penetapan dari Pengadilan. (Kelengkapan persyaratan dapat dilihat pada Standar Pelayanan di Website Disdukcapil)

 

14. Apakah Dokumen kependudukan yang sudah Tanda Tangan Elektronik perlu dilegalisir ?

Jawab : Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 pasal 19 Dokumen Kependudukan dengan Format Digital dan sudah ditandatangani secara elektronik tidak dilegalisir.

 

15. Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan diluar Kabupaten Wonogiri apakah bisa di legalisir di tempat domisili?

Jawab : Bisa dilegalisir ditempat domisili setelah ada konfirmasi keabsahan dari Disdukcapil yang menerbitkan akta tersebut

 

16. Bagaimana Kepengurusan Akta Kelahiran, apabila ada masyarakat yang melahirkan diluar Kabupaten Wonogiri dan berdomisili di Kabupaten Wonogiri?

Jawab : Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 kepengurusan Dokumen Kependudukan dilaksanakan ditempat domisili /sesuai alamat yang tercantum di Kartu Keluarga

 

17. Bagaimana Kepengurusan Akta Kematian, kalau yang meninggal tidak mempunyai NIK/ tidak ada didatabase Kependudukan ?

Jawab : Bisa dibuatkan Akta Kematian, apabila memenuhi persyaratan :

  • Surat kematian dari Desa/Kelurahan
  • SPTJM data kematian
  • Ditambah data dukung KTP/KK lama, ijazah, Surat nikah.

Apabila tidak ada data dukung sama sekali harus ada Penetapan Pengadilan.

 

18. Bagaimana kepengurusan Lahir Mati bagi bayi yang baru lahir?

Jawab : Bisa dibuatkan Akta Kematian atau Surat Keterangan Lahir Mati dengan ketentuan

  • Apabila sudah memiliki NIK/ masuk di Kartu Keluarga maka diterbitkan Akta Kematian sesuai dengan persyaratan yang dapat dilihat pada Standar Pelayanan di Website Disdukcapil
  • Apabila bayi lahir dengan usia kandungan lebih dari 7 bulan maka diterbitkan Surat Keterangan Lahir Mati dengan persyaratan:
  • Surat Keterangan Lahir Mati dari Desa/Kelurahan
  • Kartu Keluarga Orang tua

 

19. Bagaimana membetulkan nama di Kartu Keluarga ?

Jawab : Isi Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06) dan lampirkan FC Akte Kelahiran, FC Ijazah (apabila sudah sekolah), FC Surat Nikah legalisir (apabila sudah menikah) Selanjutnya ajukan permohonan lewat layanan adminduk online loket desa atau loket kecamatan atau android aplikasi Telunjuk Sakti.

 

20. Bagaimana membetulkan nama orang tua di Kartu Keluarga ?

Jawab : Isi Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06) dan lampirkan FC Akte Kelahiran, FC Ijazah ( pabila sudah sekolah ), FC Surat Nikah legalisir (apabila sudah menikah) Selanjutnya ajukan permohonan lewat layanan adminduk online loket desa atau loket kecamatan atau android aplikasi Telunjuk Sakti.

 

21. Bagaimana merubah strata pendidikan di Kartu Keluarga ?

Jawab : Isi Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06) dan lampirkan FC Ijazah terakhir. Selanjutnya ajukan permohonan lewat layanan adminduk online loket desa atau loket kecamatan atau android aplikasi Telunjuk Sakti.

 

22. Bagaimana merubah status perkawinan dari belum kawin menjadi kawin tercatat di Kartu Keluarga ?

Jawab : Isi Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06) dan lampirkan FC Surat Nikah legalisir. Selanjutnya ajukan permohonan lewat layanan adminduk online loket desa atau loket kecamatan atau android aplikasi Telunjuk Sakti.

 

23. Saya memiliki NIK ganda (di Kabupaten Wonogiri belum perekaman dan Luar Kabupaten Wonogiri sudah perekaman) tetapi saya menginginkan data kependudukan Wonogiri diaktifkan/divalidkan. Bagaimana Caranya ?

Jawab : Apabila perekaman e-KTP menggunakan data kependudukan di Luar Kabupaten Wonogiri, maka harus melakukan pindah penduduk dari Kabupaten/Kota di mana NIK perekaman ke Kabupaten Wonogiri.

 

24. Saya memiliki NIK ganda (di Kabupaten Wonogiri sudah perekaman dan Luar Kabupaten Wonogiri belum perekaman) tetapi saya menginginkan data kependudukan Wonogiri diaktifkan/divalidkan. Bagaimana Caranya ?

Jawab : Apabila perekaman e-KTP di Wonogiri, maka cukup membuat surat pernyataan permohonan penghapusan data kependudukan di Kab/Kota dimaksud. Selanjutnya surat permohonan penghapusan data diserahkan ke Disdukcapil Wonogiri atau ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dimaksud.

 

25. Bagaimana jika tanggal lahir atau bulan lahir atau tahun kelahiran di KTP-el keliru ?

Jawab : Isi Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06) dan lampirkan FC Akte Kelahiran, FC Ijazah (apabila sudah sekolah), FC Surat Nikah legalisir (apabila sudah menikah) sebagai dasar pembetulan data di Kartu Keluarga.

 

26. Bagaimana apabila hendak merubah foto di e-KTP (sebelumnya belum berhijab, sekarang berhijab )?

Jawab : Datang langsung ke disdukcapil Wonogiri atau ke kecamatan untuk direkam ulang membawa KTPel yang belum berhijab.

 

27. Bagaimana jika penduduk mempunyai data kependudukan di luar Wonogiri, tetapi secara riil sudah berada di Wonogiri dan ingin memiliki identitas kependudukan di Kabupaten Wonogiri namun tidak bisa mengajukan permohonan pindah tempat dari luar Kabupaten Wonogiri ke Kabupaten Wongiri dikarenakan kendala waktu dan atau biaya ?

Jawab : Silahkan Datang ke Disdukcapil Wonogiri. Disdukcapil Wonogiri memfasilitasi program dispensasi pindah penduduk, dengan syarat membuat surat permohonan pindah tempat bermeterai Rp 10.000,- dilampiri Kartu Keluargan, KTP-el asli dari daerah asal dan foto copy surat nikah legalisir untuk update KKnya (jika sudah menikah).

 

28. Bagaimana jika e-KTP rusak atau hilang ?

Jawab : KTP-el rusak bisa diproses cetak ulang dengan membawa KTP-el yang rusak yang masih terbaca NIKnya ke Kecamatan atau Disdukcapil atau lewat layanan adminduk online loket desa/kelurahan. Apabila NIK tidak terbaca dengan melampirkan FC kartu keluarga. KTP-el hilang bisa diproses cetak ulang dengan melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan FC Kartu Keluarga. Pengajuan lewat layanan adminduk online loket desa atau loket kecamatan atau android aplikasi Telunjuk Sakti atau datang langsung ke Dinas Dukcapil Wonogiri.

 

29. Bagaimana jika NIK tidak bisa diakses atau terdapat perbedaan elemen data kependudukan di cetakan Kartu Keluarga terbaru ketika diakses secara online di lembaga atau instansi pengguna data kependudukan ( Perbankan,Leasing, BPJS, dll )

Jawab : Dengan melaporkan NIK ke web: https://lapornik.disdukcapil.wonogirikab.go.id selanjutnya untuk dilaporkan ke Data Center Kemendagri supaya diupdate datanya. (Estimasi waktu maksimal 1 x 24 jam) atau hubungi nomor WhatsApp 082322232702, 082328729953

 

30. Bagaimana jika masa berlaku Kartu Identitas anak usia 5 tahun telah habis ?

Jawab : KIA usia 5 tahun yang sudah habis masa berlakunya, diajukan permohonan KIA Perubahan data dengan melampirkan FC Kartu Keluarga dan Pas Photo Anak berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. Selanjutnya ajukan permohonan lewat layanan adminduk online loket desa atau loket kecamatan atau android aplikasi Telunjuk Sakti.

 

31. Tempat tinggal kami di Wonogiri, tetapi alamat Kartu Keluarga dan KTP-el luar Kabupaten Wonogiri. Apakah bisa anak kami membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Wonogiri ?

Jawab : Untuk pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) hanya bisa di lakukan sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga, silakan datang Kabupaten asal untuk mengajukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA).

 

32. Saya ikut nenek di Wonogiri sedangkan data kependudukan saya ikut orang tua di luar Kabupaten Wonogiri. Apakah saya bisa membuat KTP-el di Wonogiri ?

Jawab : Silakan datang sendiri ke Disdukcapil Kabupaten Wonogiri dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan perekaman biometrik. Setelah data biometrik selesai penunggalan KTP-el dapat di cetak di Disdukcapil Kabupaten Wonogiri.

 

33. NIK Kartu Keluarga (KK) saya berbeda dengan NIK KTP-el, yang di pakai NIK yang mana ?

Jawab : NIK yang di gunakan adalah NIK yang di pakai untuk perekaman KTP-el. Silakan memperbarui Kartu Keluarga (KK) melalui layanan adminduk online Aplikasi Telunjuk Sakti di Android, Loket Desa/Kel, Loket Kecamatan atau Loket Disdukcapil.

 

34. Dari tracking diketahui, kami harus menunggu Tanda Tangan Elektronik (TTE), berapa lama waktunya untuk mendapat TTE ?

Jawab : Disdukcapil Kabupaten Wonogiri hanya mengajukan TTE, Kewenangan Tanda Tangan Elektronik berada di Kantor BSRe/BSSN Jakarta, mengenai berapa lama waktunya diluar rentang kendali kami.

 

35. Lokasi Kantor Desa kami sulit signal sehingga menghambat layanan online, apa solusinya?

Jawab : Ada beberapa alternatif :

  • Perkuat bendwit internet
  • Pasang Radio Telekomunikasi Receifer

 

36. Apakah kami bisa mendapatkan data kependudukan terkini?

Jawab : Sesuai dengan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 kami melayani data kependudukan berdasarkan Data Konsulidasi Bersih (DKB) yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

 

37. Bagaimana caranya memanfaatkan layanan Adminduk online Telunjuk Sakti?

Jawab : Ada beberapa cara, melalui:

  • Loket online Desa/Kelurahan
  • Loket online Kecamatan
  • Loket online Faskes
  • Loket Online Perorangan/android

 

38. Bagaiamana cara menggunakan Loket Android?

Jawab : Silahkan install Aplikasi Telunnjuk Sakti melalui playstore, kemudian daftar, pilih menu layanan, upload persyaratan, tunggu SMS gateway, cetak dokumen.

 

39. Untuk loket android, saya tidak memiliki printer, dimana saya harus mencetak dokumennya?

Jawab : Anda bisa mencetak dimana saja yang penting ada printer yang kompatibel dengan HP Anda, dokumen dicetak dengan kertas HVS warna putih, berat 80 gram, ukuran kuarto/A4.

 

40. Bagaimana cara untuk mengetahui perkembangan tingkat permohonan kami?

Jawab : Anda bisa mentracking dengan mengunjungi web disdukcapil atau mengunjungi web https://telunjuksakti.wonogirikab.go.id/loket/index.php/monitor/analisa

 

41. Bagaimana cara saya menghubungi pihak disdukcapil untuk bertanya sesuatu?

Jawab : Anda bisa mengunjungi web disdukcapil/bisa cek di google mapsnya disdukcapil wonogiri, lalu disana ada nomer callcenter 082328729953 dan 082322232702 yang bisa dihubungi lewat WA atau SMS.

 


Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang