Standar Pelayanan

TERINTEGRASI PENCATATAN AKTA KELAHIRAN, KARTU KELUARGA DAN KIA

Persyaratan :
  1. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Puskesmas/ fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan atau surat keterangan Kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang atau dari Kepala Desa/lurah jika lahir di rumah/tempat tempat lain, antara lain : kebun, sawah, angkutan umum;
  2. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. Fotocopy KK dimana penduduk terdaftar atau akan di daftarkan sebagai anggota keluarga;
  4. Berita  acara  dari kepolisian  bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orangtuanya;
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1;
  6. Penduduk  dapat  membuat  SPTJM  kebenaran  sebagai  pasangan suami istri dengan mengisi formulir F-2.04 dan 2 orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 2. 



Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
  1. Pemohon  mengajukan  permohonan  Akta  Kelahiran  dengan mengisi Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil) dan melengkapi berkas persyaratan melalui Loket online. Untuk cetak mandiri pemohon wajib mengisi alamat email;
  2. Front Office menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan, Jika sesuai dilanjutkan ke proses input data, Jika tidak sesuai, permohonan dibatalkan kepada pemohon dan mendapatkan SMS pembatalan;
  3. Front Office menginput data di SIAK dan aplikasi loket serta mengupload  draf  Akta  Kelahiran  dan  Kartu  Keluarga  pada aplikasi loket dan diteruskan ke Validator;
  4. Validator  Mengoreksi dan  memvalidasi draft  Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, Jika setuju meneruskan ke bagian produksi, Jika tidak setuju mengembalikan ke front office;
  5. Bagian    Produksi    memproses    pengajuan    Tanda    tangan Elektronik Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA;
  6. Validator  Memverifikasi pengajuan  Tanda  Tangan Elektronik Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA. Jika setuju meneruskan kepada Kepala Dinas, Jika tidak setuju mengembalikan ke Bagian Produksi;
  7. Kepala  Dinas  memproses  Sertifikasi  Elektronik  /TTE  Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA;
  8. Bagian Produksi Mencetak Register Kelahiran dan menguplaod file PDF Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga serta melakukan update status menjadi sudah dicetak/Selesai. Pemohon mendapatkan SMS pencetakan/pengambilan;
  9. Operator SIAK Kecamatan mencetak KIA;
  10. Pemohon mengambil Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA di loket online. Apabila pemohon memilih cetak mandiri melalui email pribadi maka Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon menggunakan Kertas HVS ukuran A4 80 gram. 



Jangka Waktu Pelayanan :

1 (satu) hari kerja 




Biaya / Tarif :

Tidak ada biaya/tarif. 




Produk Pelayanan :

Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA




Pengelolaan Pengaduan, saran dan masukan :
  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
  3. a.    Petugas Pengaduan;
    b.   Media non Elektronik  :  surat dan kotak pengaduan;
    c.   Media elektronik :
    • Telepon   :  (0273) 321468
    • Whatsapp/Telp/SMS  :  0823-2872-9953
    • Website  :   www.disdukcapil.wonogirikab.go.id ; www.lapor.go.id
    • Email          :  disdukcapil@wonogirikab.go.id
    • Twiter         :  @disdukcapilwng 
    • Instagram  :  disdukcapilwng
    • Facebook  :  disdukcapilwng
    • Youtube    :  Disdukcapil Wonogiri
  4. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  5. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
    a.   Pemeriksaan lapangan;
    b.  Rapat koordinasi.
  6. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.



Dasar Hukum :
  1. Undang-undang  Nomor  23  Tahun  2006  tentang  Administrasi Kependudukan  sebagaimana  telah  diubah  dengan  UU  no  24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang  Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang  Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan  Presiden  Republik Indonesia  Nomor  96  Tahun  2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. 



Jumlah Pelaksana:
  1. Customer Service :  1 orang
  2. Front Office :  7 orang
  3. Validator :  4 orang
  4. Produksi :  3 orang
  5. Petugas Pengambilan :  1 orang
  6. Kepala Dinas :  1 orang 
   Lihat Standar Pelayanan Selengkapnya