Standar Pelayanan

TERINTEGRASI PENCATATAN AKTA KEMATIAN, KARTU KELUARGA, DAN KTP-EL

Persyaratan :
  1. Fotocopy surat kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat penyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keterangan kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
  2. Fotocopy  Dokumen  Perjalanan  Republik  Indonesia  bagi  WNI bukan penduduk atau fotocopy Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing;
  3. Fotocopy KK/KTP yang meninggal dunia. 



Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
  1. Pemohon mengajukan permohonan Akta Kematian dengan mengisi Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil) dan melengkapi berkas persyaratan melalui Loket online. Untuk cetak mandiri pemohon wajib mengisi alamat email;
  2. Front    Office    Menerima,    Meneliti    dan    memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan, Jika sesuai dilanjutkan ke proses input data, Jika tidak sesuai permohonan dibatalkan kepada pemohon dan mendapatkan SMS pembatalan;
  3. Front Office menginput data di SIAK dan aplikasi loket serta mengupload  draf  Akta  Kematian  pada  aplikasi  loket  dan diteruskan ke Validator;
  4. Validator Mengoreksi dan memvalidasi draft Akta Kematian, Jika setuju meneruskan ke bagian produksi, Jika tidak setuju mengembalikan ke front office;
  5. Bagian   Produksi   memproses   pengajuan   Tanda   tangan Elektronik Akta Kematian dan Kartu Keluarga;
  6. Validator Memverifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik Akta Kematian dan Kartu Keluarga, Jika setuju meneruskan kepada Kepala Dinas, Jika tidak setuju mengembalikan  ke Bagian Produksi;
  7. Kepala Dinas memproses Sertifikasi Elektronik /TTE Akta Kematian dan Kartu Keluarga;
  8. Bagian     Produksi     Mencetak     Register     Kematian     dan mengupload file PDF Akta Kematian dan Kartu Keluarga serta melakukan update status menjadi sudah dicetak/Selesai. Pemohon mendapatkan SMS pencetakan/pengambilan;
  9. Operator SIAK Kecamatan mencetak KTP-el;
  10. Pemohon  mengambil  Akta  Kematian,  Kartu Keluarga  dan KTP-el di loket online. Apabila pemohon memilih cetak mandiri melalui email pribadi maka Akta Kematian dan Kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon menggunakan Kertas HVS ukuran A4 80 gram. 



Jangka Waktu Pelayanan :

1 (satu) hari kerja 




Biaya / Tarif :

Tidak ada biaya/tarif. 




Produk Pelayanan :

Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el 




Pengelolaan Pengaduan, saran dan masukan :

-




Dasar Hukum :

-




Jumlah Pelaksana:

-

   Lihat Standar Pelayanan Selengkapnya