Persyaratan : - Fotocopy surat kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat penyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keterangan kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
- Fotocopy Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau fotocopy Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing;
- Fotocopy KK/KTP yang meninggal dunia.
|
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan Akta Kematian dengan mengisi Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil) dan melengkapi berkas persyaratan melalui Loket online. Untuk cetak mandiri pemohon wajib mengisi alamat email;
- Front Office Menerima, Meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan, Jika sesuai dilanjutkan ke proses input data, Jika tidak sesuai permohonan dibatalkan kepada pemohon dan mendapatkan SMS pembatalan;
- Front Office menginput data di SIAK dan aplikasi loket serta mengupload draf Akta Kematian pada aplikasi loket dan diteruskan ke Validator;
- Validator Mengoreksi dan memvalidasi draft Akta Kematian, Jika setuju meneruskan ke bagian produksi, Jika tidak setuju mengembalikan ke front office;
- Bagian Produksi memproses pengajuan Tanda tangan Elektronik Akta Kematian dan Kartu Keluarga;
- Validator Memverifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik Akta Kematian dan Kartu Keluarga, Jika setuju meneruskan kepada Kepala Dinas, Jika tidak setuju mengembalikan ke Bagian Produksi;
- Kepala Dinas memproses Sertifikasi Elektronik /TTE Akta Kematian dan Kartu Keluarga;
- Bagian Produksi Mencetak Register Kematian dan mengupload file PDF Akta Kematian dan Kartu Keluarga serta melakukan update status menjadi sudah dicetak/Selesai. Pemohon mendapatkan SMS pencetakan/pengambilan;
- Operator SIAK Kecamatan mencetak KTP-el;
- Pemohon mengambil Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el di loket online. Apabila pemohon memilih cetak mandiri melalui email pribadi maka Akta Kematian dan Kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon menggunakan Kertas HVS ukuran A4 80 gram.
|
|
Jangka Waktu Pelayanan :
1 (satu) hari kerja |
|
Biaya / Tarif :
Tidak ada biaya/tarif. |
|
Produk Pelayanan :
Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el |
|
Pengelolaan Pengaduan, saran dan masukan :
- |
|
Dasar Hukum :
- |
|
Jumlah Pelaksana:
- |