Standar Pelayanan
PENCATATAN AKTA KELAHIRAN
Persyaratan : 1. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Puskesmas/ fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan atau surat keterangan Kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang atau dari Kepala Desa/lurah jika lahir di rumah/tempat tempat lain, antara lain : kebun, sawah, angkutan umum; 2. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah; 3. Fotocopy KK dimana penduduk terdaftar atau akan di daftarkan sebagai anggota keluarga; 4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orangtuanya; 5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1; 6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi formulir F-2.04 dan 2 orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur : a. Pemohon mengajukan permohonan Akta Kelahiran dengan mengisi Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil) dan melengkapi berkas persyaratan melalui Loket online, untuk cetak mandiri pemohon wajib mengisi alamat email; b. Front Office Menerima, Meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan, Jika sesuai dilanjutkan ke proses input data, Jika tidak sesuai permohonan dibatalkan kepada pemohon dan mendapatkan SMS pembatalan; c. Front Office menginput data di SIAK dan aplikasi loket serta mengupload draf Akta Kelahiran pada aplikasi loket dan diteruskan ke Validator; d. Validator Mengoreksi dan memvalidasi draft Akta Kelahiran, Jika setuju meneruskan ke bagian produksi, Jika tidak setuju mengembalikan ke front office; e. Bagian Produksi memproses pengajuan Tanda tangan Elektronik Akta Kelahiran; f. Validator Memverifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik Akta Kelahiran, Jika setuju meneruskan kepada Kepala Dinas, Jika tidak setuju mengembalikan ke Bagian Produksi; g. Kepala Dinas memproses Sertifikasi Elektronik /TTE Akta Kelahiran; h. Bagian Produksi mencetak Register Kelahiran dan menguplaod file PDF Akta Kelahiran serta melakukan update status menjadi sudah dicetak/Selesai. Pemohon medapatkan SMS pencetakan/pengambilan; i. Pemohon mengambil Akta Kelahiran di loket online. Apabila pemohon memilih cetak mandiri melalui email pribadi maka Akta Kelahiran dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon menggunakan Kertas HVS ukuran A4 80 gram. |
Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja |
Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif |
Produk Pelayanan : Akta Kelahiran |
Pengelolaan Pengaduan, saran dan masukan : 1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya; 2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : a. Petugas Pengaduan; b. Media non Elektronik : surat dan kotak pengaduan; c. Media elektronik : Telepon : (0273) 321468 Whatsapp/Telp/SMS : 0823-2872-9953 Website : www.disdukcapil.wonogirikab.go.id ; www.lapor.go.id Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id Twiter : @disdukcapilwng Instagram : disdukcapilwng Facebook : disdukcapilwng Youtube : Disdukcapil Wonogiri
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan; 4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap : a. Pemeriksaan lapangan; b. Rapat koordinasi. 5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis. |
Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU no 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. |
Jumlah Pelaksana: 1. Customer Service : 1 orang 2. Front Office : 7 orang 3. Validator : 4 orang 4. Produksi : 3 orang 5. Petugas Pengambilan : 1 orang 6. Kepala Dinas : 1 orang |