Standar Pelayanan

TERINTEGRASI PENCATATAN AKTA PERKAWINAN, KARTU KELUARGA, KTP-EL

Persyaratan :
  1. Fotocopy  Surat  Keterangan  telah  terjadinya  perkawinan  dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan istri;
  3. KTP-el asli;
  4. Kartu Keluarga asli;
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotocopy Akta Kematian pasangannya; atau Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotocopy Akta Perceraian 



Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
  1. Pemohon mengajukan permohonan Akta Perkawinan dengan mengisi Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil) dan melengkapi berkas persyaratan melalui Loket online;
  2. Front Office Meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan,  Jika  sesuai pemohon  mengirimkan  berkas fisik melalui PT. POS Indonesia, Jika tidak sesuai permohonan dikembalikan/dibatalkan kepada pemohon dan mendapatkan SMS pembatalan;
  3. Front   Office   menerima   berkas   fisik   permohonan   Akta Perkawinan;
  4. Front Office menginput data di SIAK dan aplikasi loket serta mengupload draf Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga pada aplikasi loket dan diteruskan ke Validator;
  5. Validator Mengoreksi dan memvalidasi draft Akta Perkawinan dan   Kartu   Keluarga,   Jika   setuju   meneruskan   ke   bagian produksi, Jika tidak setuju mengembalikan ke front office;
  6. Bagian    Produksi    memproses    pengajuan    Tanda    tangan Elektronik Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga;
  7. Validator Memverifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga, Jika setuju meneruskan kepada Kepala Dinas, Jika tidak setuju mengembalikan ke Bagian Produksi;
  8. Kepala  Dinas  memproses  Sertifikasi  Elektronik  /TTE  Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga ;
  9. Bagian    Produksi    Mencetak    Akta    Perkawinan,    Register Perkawinan, Kartu Keluarga, KTP-el  dan melakukan update status menjadi sudah dicetak/Selesai. Pemohon mendapatkan SMS pengambilan;
  10. Kepala    Bidang    Pelayanan    Pencatatan    Sipil    melakukan Pencatatan Perkawinan secara langsung kepada Pemohon di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Penandatanganan Register Perkawinan dan menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga, KTP-el kepada Pemohon. 



Jangka Waktu Pelayanan :

1 (satu) hari kerja 




Biaya / Tarif :

Tidak ada biaya/tarif 




Produk Pelayanan :

Akta Perkawinan, Kartu Keluarga, KTP-el 




Pengelolaan Pengaduan, saran dan masukan :

-




Dasar Hukum :

-




Jumlah Pelaksana:

-

   Lihat Standar Pelayanan Selengkapnya