Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan Akta Perkawinan dengan mengisi Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil) dan melengkapi berkas persyaratan melalui Loket online;
- Front Office Meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan, Jika sesuai pemohon mengirimkan berkas fisik melalui PT. POS Indonesia, Jika tidak sesuai permohonan dikembalikan/dibatalkan kepada pemohon dan mendapatkan SMS pembatalan;
- Front Office menerima berkas fisik permohonan Akta Perkawinan;
- Front Office menginput data di SIAK dan aplikasi loket serta mengupload draf Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga pada aplikasi loket dan diteruskan ke Validator;
- Validator Mengoreksi dan memvalidasi draft Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga, Jika setuju meneruskan ke bagian produksi, Jika tidak setuju mengembalikan ke front office;
- Bagian Produksi memproses pengajuan Tanda tangan Elektronik Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga;
- Validator Memverifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga, Jika setuju meneruskan kepada Kepala Dinas, Jika tidak setuju mengembalikan ke Bagian Produksi;
- Kepala Dinas memproses Sertifikasi Elektronik /TTE Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga ;
- Bagian Produksi Mencetak Akta Perkawinan, Register Perkawinan, Kartu Keluarga, KTP-el dan melakukan update status menjadi sudah dicetak/Selesai. Pemohon mendapatkan SMS pengambilan;
- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan Pencatatan Perkawinan secara langsung kepada Pemohon di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Penandatanganan Register Perkawinan dan menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga, KTP-el kepada Pemohon.
|