Super Admin - 04 May 2026

SAUDARA SE-SIAK INDONESIA, MARI PASTIKAN TERTIB ADMINDUK SEBELUM PINDAH TEMPAT!

Wonogiri – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kependudukan, masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengurus perpindahan domisili. Langkah ini penting guna mempercepat proses pelayanan serta memastikan data kependudukan yang akurat dan valid di dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonogiri mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang akan melakukan perpindahan tempat tinggal, untuk memperhatikan beberapa hal penting terkait dokumen kependudukan.Pertama, bagi penduduk usia 0 sampai dengan 18 tahun, kepemilikan Akta Kelahiran menjadi hal yang wajib. Masyarakat yang telah memiliki akta diimbau untuk memastikan bahwa dokumen tersebut telah terinput dan tervalidasi dalam sistem SIAK. Sementara itu, bagi yang belum memiliki, diharapkan segera mengurus penerbitan akta kelahiran sebelum mengajukan permohonan surat pindah.Kedua, bagi penduduk yang telah berusia 16 tahun, diwajibkan untuk melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Hal ini bertujuan agar saat mencapai usia 17 tahun, yang bersangkutan dapat langsung melakukan pencetakan KTP-el tanpa hambatan.Ketiga, bagi anak usia di bawah 17 tahun, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) juga menjadi perhatian penting. KIA berfungsi sebagai identitas resmi anak yang dapat digunakan dalam berbagai layanan publik.Melalui imbauan ini, Disdukcapil Kabupaten Wonogiri menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melengkapi dokumen administrasi kependudukan. Dengan dokumen yang lengkap dan data yang telah tervalidasi, proses pengurusan perpindahan penduduk akan menjadi lebih cepat, mudah, dan tertib.“Mari kita bersama-sama mewujudkan tertib administrasi kependudukan demi pelayanan publik yang lebih baik”!