Super Admin - 30 Oct 2025

PROGRAM AYO SKAK CAPAI LEBIH DARI 18 RIBU LAYANAN, DISDUKCAPIL WONOGIRI TERUS DORONG KESADARAN PELAPORAN AKTA KEMATIAN

WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaporan peristiwa kependudukan, khususnya kematian, melalui inovasi layanan Ayo SKAK (Ayo Segera Kirim Akta Kematian).Sejak program ini mulai dijalankan pada tahun 2020 hingga 2024, tercatat telah terlaksana sebanyak 16.613 layanan akta kematian. Sementara itu, pada tahun 2025 hingga saat ini, Disdukcapil Wonogiri telah memproses tambahan sebanyak 2.145 layanan, sehingga total keseluruhan layanan yang telah diberikan mencapai 18.758 akta kematian.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri, Herdian, mengatakan program Ayo SKAK merupakan salah satu langkah nyata Disdukcapil Wonogiri dalam mempercepat pencatatan peristiwa kematian sekaligus menjaga ketertiban dan keakuratan data kependudukan. Melalui kerja sama dengan pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, dan Ketua RT/RW, masyarakat kini dapat lebih mudah melaporkan peristiwa kematian sehingga Akta Kematian dapat diserahkan Kepala Desa/Kelurahan kepada keluarga jenazah sebelum jenazah dimakamkan.“Dengan capaian lebih dari 18 ribu layanan sejak tahun 2020, program Ayo SKAK membuktikan keberhasilan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan tertib di Kabupaten Wonogiri,” ungkap Herdian, Senin (28/10/2025).Program Ayo SKAK, imbuh Herdian, tidak hanya mempermudah pelayanan administrasi, tetapi juga berperan penting dalam mendukung perencanaan pembangunan berbasis data yang valid.“Kami mengajak ketua RT/RW untuk segera melaporkan setiap peristiwa kematian ke desa/kelurahan melalui layanan Ayo SKAK. Dengan data kependudukan yang akurat, pemerintah dapat lebih tepat dalam menyusun kebijakan dan menyalurkan berbagai program pelayanan publik,” ujar Herdian.Herdian juga menambahkan bahwa kepemilikan akta kematian memberikan manfaat langsung bagi keluarga, antara lain dalam pengurusan hak waris, pensiun, maupun administrasi lainnya