KTP-el Fisik dan Digital Sama Sahnya, Masyarakat Tak Perlu Bingung
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonogiri terus mengedukasi masyarakat agar memahami perbedaan antara Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) fisik dan KTP-el Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama dan diterbitkan tanpa biaya atau secara gratis.Ditemui di kantorya, Kamis (16/10/2025) Kepala Disdukcapil Wonogiri, Herdian menjelaskan bahwa perbedaan utama terletak pada bentuk dan cara penggunaannya.“Keduanya bernama KTP-el. Bedanya, yang satu berbentuk fisik, sementara yang satu lagi berbentuk digital di handphone,” jelasnya.KTP-el fisik dicetak menggunakan blangko, ribbon, cleaning kit, dan printer khusus dengan biaya operasional yang cukup tinggi. Selain itu, apabila KTP-el fisik mengalami kerusakan, hilang, atau ada perubahan data dan foto, maka harus dicetak ulang lagi dan ada biaya operasional lagi.Sementara itu, KTP-el Digital (IKD) merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui handphone. Data dalam IKD bersumber dari database kependudukan nasional yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.“IKD memuat informasi pribadi yang sama dengan KTP-el fisik, serta dilengkapi dengan fitur keamanan dan autentikasi digital untuk memastikan keabsahan data,” imbuh Herdian.Dasar hukum penerapan identitas digital ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.Dalam Pasal 13 Permendagri tersebut dijelaskan bahwa:(1) “KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital.”“KTP-el berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan Penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.”Dengan dasar hukum tersebut, penerapan IKD menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital layanan administrasi kependudukan yang cepat, efisien, dan ramah lingkungan.Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan identitas digital di Kabupaten Wonogiri, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola administrasi kependudukan yang modern dan terintegrasi.