Super Admin - 27 Sep 2022

Kemendagri Dorong Pemda Tuntaskan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Disabilitas

Jakarta, 11 Maret 2022 - Dukcapil Kemendagri berkoordinasi intensif dengan Kementerian/Lembaga terkait seperti dengan Kemendikbud dan Kantor Staf Khusus Presiden untuk  melaksanakan gerakan program pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan seluruh penduduk warga negara Indonesia tanpa terkecuali terdata dalam data base kependudukan yang pada ujungnya mendapatkan kemudahan dalam transaksi layanan publik. Sebagai langkah awal gerakan, di bulan Maret 2022 akan dilaksanakan pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan khususnya bagi anak-anak disabilitas di 3 Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ada di Jakarta. Hasil koordinasi dengan Kemendikbud bersama dengan Kantor Staf Presiden, diperoleh data by NIK, by name dan by address sebanyak 558 siswa yang tersebar di 3 SLB dimaksud dan sebagian besar mereka belum memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, Biodata dan KIA. Direktur PMPK Kemendikbud Samto menyampaikan, Kemendikbud melalui Pusdatin selalu rutin melakukan pemadanan data ke Ditjen Dukcapil untuk memastikan seluruh siswa/i termasuk mereka yang berada dalam SLB tanpa terkecuali terekam dalam database kependudukan atau memiliki NIK sehingga upaya pendataan dan pemberian pemberian layanan publik termasuk layanan dari Pemerintah akan mudah dilakukan. Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil, David Yama mengatakan pentingnya pemadanan data tersebut dilakukan untuk memenuhi pemutakhiran data disabilitas dalam database kependudukan. “Yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah pendataan awal sebelum Dukcapil turun ke lapangan ke 3 SLB tersebut, mulai dari pendataan NIK, nama, alamat, nama Ibu Kandung, nama Ayah Kandung, termasuk nomor handphone. Dari data awal tersebut akan memudahkan kami untuk memastikan penduduk dimaksud ada dalam database kependudukan atau tidak, kalau belum ada maka akan kita buatkan datanya dimulai pembuatan NIK/Biodata. Setelah itu akan kita mutakhirkan data disabilitasnya” kata David Yama.  Kendala utama yang dihadapi dalam proses pendataan dan pemutakhiran data disabilitas adalah, banyak keluarga yang tidak melaporkan jika dalam anggota keluarganya terdapat anak penyandang disabilitas. Alasannya anak tersebut tidak memerlukan dokumen kependudukan, karena mereka tidak akan ke mana-mana dan tidak memerlukan apapun. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh juga menekankan, agar seluruh masyarakat termasuk keluarga yang memiliki penyandang disabilitas terekam dalam databse kependudukan. Dengan memiliki NIK masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik. "Tak terkecuali masyarakat yang berkebutuhan khusus seperti saudara kita penyandang disabilitas. Sebelumnya dengan Transgender juga kita laksanakan gerakan pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan dan Alhamdulillah sukses kita fasilitasi agar mereka terekam semua dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan sebagai syarat untuk pelayanan publik.” kata Dirjen Zudan. “Untuk gerakan disabilitas ini diharapkan agar seluruh pihak-pihak terkait misalnya kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pendataan dan pemberdayaan masyarakat disabilitas mendukungnya dan menyampaikan kepada kami apabila terdapat disabilitas yang belum direkam, dimutakhirkan datanya serta diberi dokumen kependudukan”, tambah Zudan. Dukcapil*** Sumber berita : https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1061/kemendagri-dorong-pemda-tuntaskan-penerbitan-dokumen-kependudukan-bagi-disabilitas