Jeratan Hukum Manipulasi Data dan Pemalsuan Dokumen, Masyarakat Wajib Jujur dalam Pelayanan Adminduk
Wonogiri — Pemerintah mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai pentingnya kejujuran dalam setiap proses pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Hal ini menyusul masih ditemukannya praktik manipulasi data maupun pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi. Tindakan tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum serius bagi pelaku.Manipulasi data kependudukan dapat berdampak panjang, baik terhadap keakuratan basis data nasional, pelayanan publik, maupun hak-hak warga yang terkait dengan berbagai fasilitas pemerintah. Karena itu, regulasi telah memberikan ancaman pidana yang tegas bagi siapa pun yang mencoba melakukan manipulasi atau pemalsuan dokumen.Larangan Keras Manipulasi DataBerdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, setiap orang dilarang memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan manipulasi Data Kependudukan maupun elemen data penduduk. Tindakan seperti mengubah identitas, memanipulasi status keluarga, atau menggunakan dokumen tidak sesuai fakta termasuk pelanggaran hukum.Larangan ini diberlakukan untuk menjaga validitas data kependudukan nasional sebagai dasar perencanaan dan pelayanan negara kepada masyarakat.Pemalsuan Dokumen Diancam Pidana 6 Tahun PenjaraLebih jauh, bagi penduduk yang dengan sengaja memberikan surat atau dokumen palsu kepada instansi pelaksana saat melaporkan peristiwa kependudukan, ancaman hukum sudah tertuang jelas dalam peraturan perundangan.Pasal 93 UU No 23 Tahun 2006 jo. UU No 24 Tahun 2013 menyatakan bahwa:“Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.”Pemalsuan dokumen, termasuk surat kelahiran, surat kematian, dokumen pernikahan, hingga identitas diri, merupakan tindak pidana dan dapat langsung diproses hukum.Manipulasi Data Juga Diancam Pidana BeratSelain pemalsuan dokumen, pihak yang memerintahkan atau memfasilitasi tindakan manipulasi data juga tidak luput dari jeratan hukum.Pasal 94 UU No 24 Tahun 2013 menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 77 diancam dengan:Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00.Artinya, tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga pihak yang membantu, menyuruh, atau memfasilitasi manipulasi data dapat dijerat pidana.Disdukcapil Imbau Masyarakat untuk Taat AturanDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengimbau seluruh warga agar selalu memberikan data yang benar, jujur, dan sesuai fakta. Setiap perubahan data harus melalui prosedur yang sah dan dilaporkan secara resmi melalui layanan yang telah disediakan.Kejujuran warga sangat menentukan keberhasilan pembangunan data kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kepatuhan masyarakat juga dapat menghindarkan diri dari ancaman pidana yang berat.