Super Admin - 07 Nov 2020

Desa Sadar Administrasi Kependudukan

Berdasarkan Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 290 Tahun 2018 Tanggal 30 Juli 2018  Desa Pule Kec. Selogiri, Desa Saradan Kec. Baturetno dan Desa Jatisari Kec. Jatisrono ditetapkan menjadi Desa Sadar Administrasi Kependudukan. Desa tetsebut telah menenuhi kriteria capaian Adminduk antara lain akta kelahiran, penduduk wajim KTP yg melakukan perekaman, akta perkawinan/buku nikah dan akta perceraian masing masing sudah di atas 90%. Menurut Sungkono Kepala Disdukcapil Kab. Wonogiri di Tahun 2019 jumlah Desa Sadar Adminduk akan terus ditingkatkan minimal menjadi 25 Desa.