Standar Pelayanan
PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN DATANG WARGA NEGARA INDONESIA (SKDWNI)
| Persyaratan : 1. Surat Keterangan Datang Pindah WNI (SKDWNI) dari daerah asal; |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur : 1. Tatap muka langsung |
| Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja |
| Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/tarif |
| Produk Pelayanan : Kartu Keluarga (KK) |
| Pengelolaan Pengaduan, saran dan masukan : 1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya; 2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : a. Petugas Pengaduan; b. Media non Elektronik : surat dan kotak pengaduan; c. Media elektronik : Telepon : (0273) 321468 Whatsapp/Telp/SMS : 0823-2872-9953 Website : www.disdukcapil.wonogirikab.go.id ; www.lapor.go.id Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id Twiter : @disdukcapilwng Instagram : disdukcapilwng Facebook : disdukcapilwng Youtube : Disdukcapil Wonogiri
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan; 4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap : a. Pemeriksaan lapangan; b. Rapat koordinasi. 5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis. |
| Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU no 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. |
| Jumlah Pelaksana: 1. Customer Service : 1 orang 2. Front Office : 7 orang 3. Validator : 4 orang 4. Produksi : 3 orang 5. Petugas Pengambilan : 1 orang 6. Kepala Dinas : 1 orang |