Persyaratan : 1. Kartu Keluarga Baru a. F1.01 b. Fotocopy buku nikah legalisir/kutipan akta perkawinan/ kutipan akta perceraian atau SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangani kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan; c. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing; d. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaan
2. Kartu Keluarga karena Perubahan Data a. F1.06 b. Kartu Keluarga lama; c. Fotocopy buku nikah legalisir/kutipan akta perkawinan/ kutipan akta perceraian atau SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangani kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan; d. Melampirkan foto copy bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; e. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan untuk perubahan status perkawinan; f. Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data; g. Khusus perubahan nama dan nama orang tua pemohon yang belum memiliki Akta Kelahiran sekaligus mengisi formulir pengajuan Akta Kelahiran.
3. Kartu Keluarga karena Penambahan Anggota Keluarga a. Kartu Keluarga lama; b. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti, kutipan akta perceraian atau SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangani kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan; c. Fotocopy Akta Kelahiran
4. Kartu Keluarga karena Pengurangan Anggota Keluarga a. Kartu Keluarga lama; b. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti, kutipan akta perceraian atau SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangani kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan; c. Fotocopy Akta Kematian;
5. Kartu Keluarga karena Hilang a. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti, kutipan akta perceraian atau SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangani kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan; b. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
6. Kartu Keluarga karena Rusak a. Kartu Keluarga lama; b. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti, kutipan akta perceraian atau SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangani kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan; |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
1. Tatap muka langsung a. Pemohon mengisi Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan); b. Pemohon mengisi Formulir F-1.06 ( Formulir perubahan elemen data kependudukan) jika permohonan perubahan elemen data kependudukan; c. Front Office Meneliti kelengkapan berkas persyaratan. Jika sesuai dilanjutkan ke proses input data. Jika tidak sesuai, berkas dikembalikan kepada pemohon; d. Front Office menginput data di SIAK dan aplikasi loket Mengupload draft Kartu Keluarga pada aplikasi loket dan diteruskan ke Validator; e. Validator Mengoreksi dan memvalidasi draft Kartu Keluarga, Jika setuju meneruskan ke bagian produksi, Jika tidak setuju mengembalikan ke front office; f. Bagian Produksi memproses pengajuan Tanda tangan Elektronik Kartu Keluarga; g. Validator Memverifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik Kartu Keluarga. Jika setuju meneruskan kepada Kepala Dinas. Jika tidak setuju mengembalikan ke bagian produksi; h. Kepala Dinas Sertifikasi Elektronik /TTE Kartu Keluarga; i. Bagian Produksi Mencetak Kartu Keluarga dan melakukan update status menjadi sudah dicetak/selesai. Pemohon mendapatkan SMS pengambilan; j. Petugas Pengambilan Menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon;
2. Daring (Online) a. Pemohon mengisi Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan) dan mengisi Formulir F-1.06 (Formulir perubahan elemen data kependudukan) jika ada perubahan elemen data kependudukan. Dan mengirim berkas persyaratan secara Online, untuk cetak mandiri pemohon wajib mengisi alamat email; b. Front Office Menerima, Meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan, Jika sesuai dilanjutkan ke proses input data, Jika tidak sesuai, berkas dikembalikan kepada pemohon dan akan mendapatkan SMS pembatalan; c. Front Office menginput data di SIAK dan mengupload draf Kartu Keluarga pada aplikasi loket dan diteruskan ke Validator; d. Validator Mengoreksi dan memvalidasi draft Kartu Keluarga, Jika setuju meneruskan ke bagian produksi, Jika tidak setuju mengembalikan ke front office; e. Bagian Produksi memproses pengajuan Tanda tangan Elektronik Kartu Keluarga; f. Validator Memverifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik Kartu Keluarga, Jika setuju meneruskan kepada Kepala Dinas, Jika tidak setuju mengembalikan ke Bagian Produksi; g. Kepala Dinas memproses Sertifikasi Elektronik /TTE Kartu Keluarga h. Bagian Produksi menguplaod file PDF Kartu Keluarga serta melakukan update status menjadi sudah dicetak/Selesai. Pemohon mendapatkan SMS pencetakan/pengambilan; i. Pemohon mengambil Kartu Keluarga di loket online. Apabila pemohon memilih cetak mandiri melalui email pribadi maka Kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. |
Pengelolaan Pengaduan, saran dan masukan :
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya; 2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : a. Petugas Pengaduan; b. Media non Elektronik : surat dan kotak pengaduan; c. Media elektronik : Telepon : (0273) 321468 Whatsapp/Telp/SMS : 0823-2872-9953 Website : www.disdukcapil.wonogirikab.go.id : www.lapor.go.id Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id Twiter : @disdukcapilwng Instagram : disdukcapilwng Facebook : disdukcapilwng Youtube : Disdukcapil Wonogiri 3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan; 4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap : a. Pemeriksaan lapangan; b. Rapat koordinasi. 5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
|
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU no 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. |