Standar Pelayanan

PELAYANAN PENERBITAN DISPENSASI PENDAFTARAN DAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PENDUDUK YANG TIDAK MEMPUNYAI DOKUMEN

Persyaratan :
  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan;
  2. Surat  Pernyataan  ingin  berdomisili  di  Kabupaten  Wonogiri bermeterai 10.000;
  3.  Surat   Keterangan   Domisili,   yang   diketahui   RT   (bermeterai 10.000), Kades/Lurah dan Camat, cap harus jelas di atas meterai;
  4. Surat    Pernyatan    belum    pernah    terdaftar    di    database kependudukan di wilayah manapun bermeterai 10.000;
  5. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (4 lembar);
  6. KK asli yang akan ditumpangi, jika numpang KK;
  7. Surat kelahiran jika ada;
  8. Akta kelahiran jika ada;
  9. Ijasah jika ada;
  10. Surat nikah jika ada;
  11. Paspor jika ada.



Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

1. Tatap muka langsung
a.   Pemohon menyerahkan berkas persyaratan;
b.  Front Office meneliti kelengkapan berkas persyaratan. Untuk
umur dibawah 17 tahun dan atau belum kawin dilanjutkan ke proses input data. Untuk umur lebih dari 17 tahun dan atau status perkawinannya pernah kawin atau sudah kawin dilakukan  pencarian  data  biometric. Jika  tidak  sesuai atau ditemukan data biometriknya berkas dikembalikan  kepada pemohon. Jika data biometrik dan data sesuai dilanjutkan ke proses input data;
c.   Front Office menginput data di SIAK dan aplikasi loket;
d.  Front Office mengupload draft Kartu Keluarga pada aplikasi loket dan diteruskan ke Validator;
e.   Validator mengoreksi dan memvalidasi draft Kartu Keluarga.
Jika setuju meneruskan ke bagian produksi. Jika tidak setuju
mengembalikan ke front office;
f.   Bagian   Produksi   memproses   pengajuan   Tanda   tangan
Elektronik Kartu Keluarga;
g.  Validator memverifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik
Kartu Keluarga. Jika setuju meneruskan kepada Kepala Dinas. Jika tidak setuju mengembalikan ke bagian produksi
h.  Kepala Dinas memproses pengajuan Tanda tangan Elektronik
Kartu Keluarga;
i. Bagian Produksi mencetak Kartu Keluarga serta melakukan update status menjadi sudah dicetak/selesai. Pemohon mendapatkan SMS pengambilan;
j.    Petugas  Pengambilan   menyerahkan  Kartu  Keluarga  dan
kepada pemohon;

2.   Daring (Online)
a.   Pemohon mengirim berkas persyaratan secara online, untuk
cetak mandiri pemohon wajib mengisi alamat email;
b.  Front Office meneliti kelengkapan berkas persyaratan. Untuk
umur dibawah 17 tahun dan atau belum kawin dilanjutkan ke proses input data. Untuk umur lebih dari 17 tahun dan atau status perkawinannya pernah kawin atau sudah kawin dilakukan  pencarian  data  biometric. Jika  tidak  sesuai atau ditemukan data biometriknya berkas dikembalikan  kepada pemohon dan akan mendapatkan SMS pembatalan. Jika data biometrik dan data sesuai dilanjutkan ke proses input data;
c.   Front Office menginput data di SIAK dan aplikasi loket;
d.  Front Office mengupload draft Kartu Keluarga pada aplikasi
loket dan diteruskan ke Validator;
e.   Validator mengoreksi dan memvalidasi draft Kartu Keluarga.
Jika setuju meneruskan ke bagian produksi. Jika tidak setuju mengembalikan ke front office;
f.   Bagian   Produksi   memproses   pengajuan   Tanda   tangan
Elektronik Kartu Keluarga;
g.  Validator memverifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik
Kartu Keluarga. Jika setuju meneruskan kepada Kepala Dinas. Jika tidak setuju mengem balikan ke bagian produksi
h.  Kepala Dinas memproses pengajuan Tanda tangan Elektronik
Kartu Keluarga;
i. Bagian Produksi mengupload file pdf Kartu Keluarga serta melakukan update status menjadi sudah dicetak/selesai. Pemohon mendapatkan SMS pencetakan/pengambilan;
a. Pemohon mengambil Kartu Keluarga di loket online. Apabila pemohon memilih cetak mandiri melalui email pribadi maka Kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.




Jangka Waktu Pelayanan :

1 (satu) hari kerja 




Biaya / Tarif :

Tidak ada biaya/tarif 




Produk Pelayanan :

Kartu Keluarga (KK)




Pengelolaan Pengaduan, saran dan masukan :

1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri hanya menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.    Petugas Pengaduan;

b.   Media non Elektronik      :  surat dan kotak pengaduan;

c.   Media elektronik               :

Telepon                              :  (0273) 321468

Whatsapp/Telp/SMS      :  0823-2872-9953

Website                              :   www.disdukcapil.wonogirikab.go.id ; www.lapor.go.id

Email                                  :  disdukcapil@wonogirikab.go.id

Twiter                                 :  @disdukcapilwng 

Instagram                           :  disdukcapilwng

Facebook                            :  disdukcapilwng

Youtube                              :  Disdukcapil Wonogiri

 

3.    Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.    Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap : a.   Pemeriksaan lapangan; b.  Rapat koordinasi.

5.     Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis. 




Dasar Hukum :

1. Undang-undang  Nomor  23  Tahun  2006  tentang  Administrasi Kependudukan  sebagaimana  telah  diubah  dengan  UU  no  24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang  Administrasi Kependudukan;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang  Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

3. Peraturan  Presiden  Republik Indonesia  Nomor  96  Tahun  2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. 




Jumlah Pelaksana:

1.  Customer Service                    :  1 orang

2.  Front Office                              :  7 orang

3.  Validator                                   :  4 orang

4.  Produksi                                   :  3 orang

5.  Petugas Pengambilan             :  1 orang

6.  Kepala Dinas                            :  1 orang 

   Lihat Standar Pelayanan Selengkapnya