Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Membantu Bupati  Dalam Melaksanakan  Urusan Pemerintahan Bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang Ditugaskan Kepada Daerah


Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang