Penduduk Wonogiri sebagai subyek dan obyek pembangunan berjumlah 1.087.093 jiwa tersebar di 25 Kecamatan meliputi 294 desa/kelurahan. Sedangkan topografi wilayah Kabupaten Wonogiri sebagian datar, berbukit dan bergunung-gunung. Adapun jarak Pusat Pemerintahan Kabupaten dengan pusat Pemerintahan Kecamatan 8 s.d 68 KM bahkan kalau sampai ke pelosok desa ada yang jaraknya lebih dari 80 KM. jadi jarak tempuhnya dari rumah penduduk ke Disdukcapil Kabupaten Wonogiri bisa 1,5 sampai 2 jam.
Sedangkan kendala yang dihadapi penduduk apabila hendak mengurus Administrasi kependudukan ke Disdukcapil Kabupaten Wonogiri antara lain: keterbatasan sarana transportasi, biaya perjalanan, menyita waktu untuk usaha/bekerja. Kendala seperti ini bisa dimanfaatkan oleh orang untuk menjual jasa pengurusan Administrasi Kependudukan dengan biaya yang tidak murah.
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada penduduk wonogiri dalam mengurus Adminduk, maka Pemerintah kabupaten Wonogiri melaksanakan inovasi dengan nama “PAK POS”.
“PAK POS“ memiliki arti Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui POS, yaitu kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang dalam hal ini diwakili Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri dengan Kantor POS Wonogiri dalam hal pengiriman berkas permohonan Administrasi Kependudukan dari Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri dan pengiriman produk dokumen Administrasi Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri kepada Pemohon.
Adapun biaya proses pengiriman dua arah tersebut diatas berdasarakan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Disdukcapil kabupaten Wonogiri dengan Kepala Kantor Pos Wonogiri hanya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).