Penduduk Wonogiri sebagai subyek dan obyek pembangunan berjumlah 1.087.093 jiwa tersebar di 25 Kecamatan meliputi 294 desa/kelurahan. Sedangkan topografi wilayah Kabupaten Wonogiri sebagian datar, berbukit dan bergunung-gunung. Adapun jarak Pusat Pemerintahan Kabupaten dengan pusat Pemerintahan Kecamatan 8 s.d 68 KM bahkan kalau sampai ke pelosok desa ada yang jaraknya lebih dari 80 KM. jadi jarak tempuhnya dari rumah penduduk ke Disdukcapil Kabupaten Wonogiri bisa 1,5 sampai 2 jam.
Sedangkan kendala yang dihadapi penduduk apabila hendak mengurus Akta Kematian ke Disdukcapil Kabupaten Wonogiri antara lain: keterbatasan sarana transportasi, biaya perjalanan, menyita waktu untuk usaha/bekerja serta kurangnya kesadaran masyarakat mengenai arti pentingnya Akta Kematian. Kendala seperti ini menjadi factor penyebab rendahnya cakupan penerbitan akta kematian dan disisi lainbisa dimanfaatkan oleh orang untuk menjual jasa pengurusan Akta Kematian dengan biaya yang tidak murah.
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada penduduk wonogiri dalam mengurus Akta Kematian, maka Pemerintah Kabupaten Wonogiri melaksanakan inovasi dengan nama “AYO SKAK”.
“AYO SKAK” Yaitu inovasi pelayanan Administrasi Kependudukan yang berarti Ayo Segera Kirim Akta Kematian. Pelayanan administrasi kependudukan ini berupa penyerahan Akta Kematian oleh Kepala Desa/Perangkat Desa atau Lurah/Pegawai Kelurahan kepada keluarga almarhum/almarhumah sebelum jenasah dikebumikan. Adapun pelaksanaan inovasi dengan mekanisme sebagai berikut:
- pelaporan dan permohonan akta kematian oleh Ketua RT/RW/Kadus kepada Kepala Desa/Lurah dilaksanakan pada jam kerja dan minimal 4 jam sebelum jenazah dikebumikan.
- Kepala Desa/Lurah membuat Laporan Kematian dengan format F.2.29.
- berdasarkan isian formulir F.2.29 Operator loket Adminduk online Desa/Kelurahan menginput permohonan akta kematian ke aplikasi loket Adminduk online.
- berdasarkan data di aplikasi loket Adminduk online, Operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri menginput data permohonan akta kematian di SIAK.
- permohonan diverifikasi oleh Kasi Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri dan diterbitkan Tanda Tangan Elektronik untuk akta kematian oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri.
- Camat dibantu Kasi Pelayanan Umum dan Operator SIAK Kecamatan melaksanakan proses pencetakan akta kematian dan registernya.
- Kepala Desa/Lurah mengambil akta kematian di Kecamatan dengan membawa data F.2.29.
- Camat dibantu Kasi Pelayanan Umum dan Operator SIAK Kecamatan menyerahkan akta kematian kepada Kepala Desa/Lurah atau yang mewakilinya untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarga almarhum/almarhumah.
- penyerahan akta kematian dimaksud dilaksanakan secara terbuka agar diketahui oleh masyarakat.
- operator SIAK Kecamatan melaksanakan penyatuan Register Akta Kematian dengan Laporan F-.2.29 untuk selanjutnya dikirim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri pada awal bulan berikutnya.
- operator SIAK Kecamatan melaksanakan pelaporan penggunaan blangko Register dan Akta Kematian, meliputi jumlah blangko yang dicetak, rusak dan sisanya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri pada awal bulan berikutnya.