Melalui Loket Disdukcapil
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Rusak: a.Kartu Keluarga (KK) yang rusak; b.Menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga (Akte Kelahiranatau KTP-el); c.kartu izin tinggal tetap (KITAP)bagi WNA; d.Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK. |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
a.Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian di loket antrian;b.Pemohon menunggu panggilan Front Office (FO) sesuai nomor antrian;c.Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput Front Office (FO) Disdukcapil padaloket adminduk online dan aplikasi SIAK;d.Front Office (FO) Dinas mencetak barcode nomor pendaftaran melalui aplikasi loket;e.Berkas yang telah diinput pada Aplikasi Loket Adminduk Onlinedan Aplikasi SIAK masuk di antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk untuk di validasi, jika tidak memenuhi syarat dibatalkan dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; f.Front Office (FO) Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi SIAK;g.Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK); h.Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;i.Tanda Tangan Elektronik pada KKdikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;j.KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;k.Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di kecamatan atau oleh pemohonsecara mandiri. l.Jika pemohon memilih cetak KK di kecamatan, maka Operator SIAK (OS) kecamatan) mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di kecamatan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket kecamatan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon.m.Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan emailKK dalam bentuk pdf. |
3. |
Jangka waktu pelayanan |
2 hari kerja |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Kartu Keluarga (KK) |
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
|