Melalui Loket Desa/Kelurahan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK)Karena Hilang: a.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; b.Menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga (Akta Kelahiran atau KTP-el); c.kartu izintinggal tetap(KITAP)bagi WNA; d.Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK. |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
a.Pemohon datang ke desa/kelurahan;b.Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahanpada aplikasi loket;c.Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahanmengupload berkas permohonan;d.Berkas-berkas persyaratan yangsudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;e.Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator AdmindukOnline Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.f.Front Office Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK); g.Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK; h.Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;i.Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;j.KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;k.Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di desa/kelurahanatau oleh pemohon secara mandiri. l.Jika pemohon memilih cetak KKdi desa/kelurahan, maka Operator Loket Adminduk Onlinedesa/kelurahanmencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di desa/kelurahanjika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket desa/kelurahanmenyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon. |
3. |
Jangka waktu pelayanan |
2 hari kerja |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Kartu Keluarga (KK) |
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
|