Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Kartu Keluarga (KK)Karena Hilang

Melalui Loket Desa/Kelurahan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK)Karena Hilang:

a.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;

b.Menunjukkan   dokumen   kependudukan   dari   salah   satu   anggota keluarga (Akta Kelahiran atau KTP-el);

c.kartu izintinggal tetap(KITAP)bagi WNA;

d.Foto  copy  buku  nikah  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga  yang  sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.Pemohon datang ke desa/kelurahan;b.Berkas-berkas  persyaratan  yang  sudah  lengkap  diinput  oleh  Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahanpada aplikasi loket;c.Operator  Loket  Adminduk  Online Desa/kelurahanmengupload berkas permohonan;d.Berkas-berkas persyaratan yangsudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;e.Berkas  yang  memenuhi  persyaratan  kemudian  diteliti  oleh  Kasi  pada Bidang  Pelayanan  Pendaftaran  Penduduk  atau  validator,  berkas  yang dinyatakan  memenuhi  persyaratan  maka  pemohon  akan  menerima SMS  Gateway/Pemberitahuan  untuk  mengirimkan  berkas  ke  Dinas melalui        PT.  Kantor  POS  Indonesia.  Namun  apabila  berkas  belum memenuhi  persyaratan  di  kembalikan  ke  Operator  AdmindukOnline Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan  berkas  tidak  memenuhi  persyaratan  untuk dilengkapi.f.Front  Office  Dinas  mengajukan  Sertifikasi  Elektronik  Kartu  Keluarga (KK); g.Pejabat   Disdukcapil   yang   ditunjuk   melakukan   validasi   Sertifikasi Elektronik  Kartu  Keluarga  (KK)  dengan  melihat  Draft  Kartu  Keluarga pada aplikasi SIAK; h.Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;i.Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;j.KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;k.Pencetakan    KK    yang    sudah    tersertifikasi    bisa    dilakukan    di desa/kelurahanatau oleh pemohon secara mandiri. l.Jika  pemohon  memilih  cetak  KKdi desa/kelurahan,  maka  Operator Loket Adminduk Onlinedesa/kelurahanmencetak Kartu Keluarga (KK) melalui  menu  aplikasi  SIAK  dengan  menggunakan  kertas  HVS  ukuran A4  80  gram,  pemohon  bisa  mengambil  dokumen  KK  yang  bertanda tangan  elektronik  di desa/kelurahanjika  sudah  mendapatkan  sms gateway,  Petugas  loket desa/kelurahanmenyerahkan  KK  yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada  pemohon.
26m.Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak  KK  secara  mandiri  dengan  kertas  HVS ukuran  A4  80  gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.

3.

Jangka waktu pelayanan

2 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Kartu Keluarga (KK)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : [email protected]; [email protected]
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang