Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Kartu Keluarga (KK)Karena Hilang

Melalui Loket Kecamatan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK)Karena Hilang:

a.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;

b.Menunjukkan   dokumen   kependudukan   dari   salah   satu   anggota keluarga (Akta Kelahiran atau KTP-el);

c.kartu izintinggal tetap(KITAP)bagi WNA;

d.Foto  copy  buku  nikah  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga  yang  sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.Pemohon datang ke kecamatan;b.Berkas-berkas  persyaratan  yang  sudah  lengkap  diinput  oleh  Operator Loket Adminduk Online Kecamatan pada Aplikasi SIAK;c.Operator Loket Adminduk Online Kecamatan mendownload Draft Kartu Keluarga (KK);d.Operator  Loket  Adminduk  Online  Kecamatanmengupload  Draft  Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi loket untuk pengajuan validasi;e.Pejabat   Disdukcapil   yang   ditunjuk   melakukan   validasi   Sertifikasi Elektronik  Kartu  Keluarga  (KK)  dengan  melihat  Draft  Kartu  Keluarga pada aplikasi SIAK; f.Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;g.Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untukmendapatkan persetujuan;h.KK dapat dicetak jika sudah masuk padaDaftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;i.Pencetakan  KK  yang  sudah  tersertifikasi  bisa  dilakukan  di  kecamatan atau oleh pemohon secara mandiri. j.Jika  pemohon  memilih  cetak  KK  di  kecamatan,  maka  Operator  SIAK (OS) kecamatan)  mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK  dengan  menggunakan  kertas  HVS  ukuran  A4  80  gram,  pemohon bisa  mengambil  dokumen  KK  yang  bertanda  tangan  elektronik  di kecamatan   jika   sudah   mendapatkan   sms   gateway,   Petugas   loket kecamatan   menyerahkan   KK   yang   sudah   ditandatangani   secara elektronik kepada  pemohon.k.Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak  KK  secara  mandiri  dengan  kertas  HVS  ukuran  A4  80  gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.

3.

Jangka waktu pelayanan

2 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Kartu Keluarga (KK)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang