Melalui Loket Kecamatan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK)Karena Hilang: a.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; b.Menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga (Akta Kelahiran atau KTP-el); c.kartu izintinggal tetap(KITAP)bagi WNA; d.Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK. |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
a.Pemohon datang ke kecamatan;b.Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Kecamatan pada Aplikasi SIAK;c.Operator Loket Adminduk Online Kecamatan mendownload Draft Kartu Keluarga (KK);d.Operator Loket Adminduk Online Kecamatanmengupload Draft Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi loket untuk pengajuan validasi;e.Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK; f.Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;g.Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untukmendapatkan persetujuan;h.KK dapat dicetak jika sudah masuk padaDaftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;i.Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di kecamatan atau oleh pemohon secara mandiri. j.Jika pemohon memilih cetak KK di kecamatan, maka Operator SIAK (OS) kecamatan) mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di kecamatan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket kecamatan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon.k.Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf. |
3. |
Jangka waktu pelayanan |
2 hari kerja |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Kartu Keluarga (KK) |
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
|