Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Kartu Keluarga (KK)Karena Hilang

Melalui Loket Disdukcapil

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK)Karena Hilang:

a.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;

b.Menunjukkan   dokumen   kependudukan   dari   salah   satu   anggota keluarga (Akta Kelahiran atau KTP-el);

c.kartu izintinggal tetap(KITAP)bagi WNA;

d.Foto  copy  buku  nikah  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga  yang  sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.Pemohon   datang   di   Dinas   Kependudukan   dan   Pencatatan   Sipil mengambil nomor antrian di loket antrian;b.Pemohon menunggu panggilan Front Office (FO) sesuai nomor antrian;c.Berkas-berkas  persyaratan  yang  sudah  lengkap  diinput  Front  Office (FO) Disdukcapil pada loket adminduk online dan aplikasi SIAK;d.Front  Office  (FO)  Dinas  mencetak  barcode  nomor  pendaftaran  melalui aplikasi loket;e.Berkas  yang  telah  diinput  pada  Aplikasi  Loket  Adminduk  Online  dan Aplikasi  SIAK  masuk  di  antrian  validator Kasi  pada  Bidang  Pelayanan dan  Pendaftaran  Penduduk  untuk  di  validasi,  jika  tidak  memenuhi syarat    dibatalkan    dan    dikembalikan    kepada    pemohon    untuk dilengkapi; f.Front   Office   (FO)   Dinas   mengajukan   Sertifikasi   Elektronik   Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi SIAK;g.Pejabat   Disdukcapil   yang   ditunjuk   melakukan   validasi   Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK); h.Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;i.Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;j.KK   dapat   dicetak   jika   sudah   masuk   pada   Daftar   Cetak   KK Tersertifikasi pada SIAK;k.Pencetakan  KK  yang  sudah  tersertifikasi  bisa  dilakukan  di  kecamatan atau oleh pemohon secara mandiri. l.Jika  pemohon  memilih  cetak  KK  dikecamatan,  maka  Operator  SIAK (OS) kecamatan)  mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa  mengambil  dokumen  KK  yang  bertanda  tangan  elektronik  di kecamatan   jika   sudah   mendapatkan sms   gateway,   Petugas   loket kecamatan   menyerahkan   KK   yang   sudah   ditandatangani   secara elektronik kepada  pemohon.m.Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak  KK  secara  mandiri  dengan  kertas  HVS  ukuran  A4  80  gram setelah menerimasms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.

3.

Jangka waktu pelayanan

2 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Kartu Keluarga (KK)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang