Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga

Melalui Loket Desa/Kelurahan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga:

a.Kartu Keluarga (KK) lama/KK yang akan ditumpangi;

b.Surat Keterangan kelahiran daridesa/kelurahan;

c.SKPWNI  dari  Daerah  asal  atau  rekomendasi  pindah  datang  dari  Dinas Kependudukan    dan    Pencatatan    Sipil    bagi    yang    pindah    antar Kabupaten/Provinsi;

d.Foto  copy  buku  nikah  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga  yang  sudah kawin  atau  foto  copy  Akta  Perceraian  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.Pemohon datang ke desa/kelurahan;b.Berkas-berkas  persyaratan  yang  sudah  lengkap  diinput  oleh  Operator Loket  Adminduk  Online Desa/kelurahanpada aplikasi  loket  adminduk desa;c.Operator  Loket  Adminduk  Online  Desa/kelurahan  mengupload  berkas permohonan;d.Berkas-berkas  persyaratan  yang  sudah  lengkapdiverifikasi  dan  diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;e.Berkas  yang  memenuhi  persyaratan  kemudian  diteliti  oleh  Kasi  pada Bidang  Pelayanan  Pendaftaran  Penduduk  atau  validator,  berkas  yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akanmenerima SMS Gateway/Pemberitahuan  untuk  mengirimkan  berkas  ke  Dinas  melalui    PT.  Kantor  POS  Indonesia.  Namun  apabila  berkas  belum  memenuhi persyaratan di kembalikanke Operator Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan   berkas   tidak   memenuhi   persyaratan   untuk dilengkapi.f.Front  Office  Dinas  mengajukan  Sertifikasi  Elektronik  Kartu  Keluarga (KK), jika perubahan KK berdampak pada perubahan KTP-el maka Front Office Dinas sekaligus mengantrikan cetak KTP-el;g.Pejabat   Disdukcapil   yang   ditunjuk   melakukan   validasi   Sertifikasi Elektronik  Kartu  Keluarga  (KK)  dengan  melihat  Draft  Kartu  Keluarga pada aplikasi SIAK;
14h.Kepala  Dinas  melakukan  Tanda  Tangan  Elektronik  (TTE)  pada  KK  yang diajukan;i.Tanda  Tangan  Elektronik  pada  KK  dikirimmelalui  SIAK  ke  BSrE  Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;j.KK  dapat  dicetak  jika  sudah  masuk  pada  Daftar  Cetak  KK  Tersertifikasi pada SIAK;k.Pencetakan    KK    yang    sudah    tersertifikasi    bisa    dilakukan    di desa/kelurahanatau oleh pemohon secara mandiri. l.Jika pemohon memilih cetak KK di desa/kelurahan, maka Operator loket adminduk online desa/kelurahanmencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu  aplikasi  SIAK  dengan  menggunakan  kertas  HVS  ukuran  A4  80 gram,  pemohon  bisa  mengambil  dokumen  KK  yang  bertanda  tangan elektronik  di desa/kelurahanjika  sudah  mendapatkan  sms  gateway, Petugas    loket desa/kelurahanmenyerahkan    KK    yang    sudah ditandatangani secara elektronik kepada  pemohon.m.Jika  pemohon  memilih  cetak  KK  secara  mandiri,  maka  pemohon  dapat mencetak  KK  secara  mandiri  dengan  kertas  HVS  ukuran  A4  80  gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.

3.

Jangka waktu pelayanan

2 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Kartu Keluarga (KK)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : [email protected]; [email protected]
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang