Melalui Loket Desa/Kelurahan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga: a.Kartu Keluarga (KK) lama/KK yang akan ditumpangi; b.Surat Keterangan kelahiran daridesa/kelurahan; c.SKPWNI dari Daerah asal atau rekomendasi pindah datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang pindah antar Kabupaten/Provinsi; d.Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK. |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
a.Pemohon datang ke desa/kelurahan;b.Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahanpada aplikasi loket adminduk desa;c.Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan mengupload berkas permohonan;d.Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkapdiverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;e.Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akanmenerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikanke Operator Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.f.Front Office Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK), jika perubahan KK berdampak pada perubahan KTP-el maka Front Office Dinas sekaligus mengantrikan cetak KTP-el;g.Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK; |
3. |
Jangka waktu pelayanan |
2 hari kerja |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Kartu Keluarga (KK) |
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
|