Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga

Melalui Loket Kecamatan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga:

a.Kartu Keluarga (KK) lama/KK yang akan ditumpangi;

b.Surat Keterangan kelahiran daridesa/kelurahan;

c.SKPWNI  dari  Daerah  asal  atau  rekomendasi  pindah  datang  dari  Dinas Kependudukan    dan    Pencatatan    Sipil    bagi    yang    pindah    antar Kabupaten/Provinsi;

d.Foto  copy  buku  nikah  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga  yang  sudah kawin  atau  foto  copy  Akta  Perceraian  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.Pemohon datang ke kecamatan;b.Berkas-berkas  persyaratan  yang  sudah  lengkap  diinput  oleh  Operator Loket Adminduk Online Kecamatan pada Aplikasi SIAK;c.Pejabat  Disdukcapil  yang  ditunjuk  memvalidasi  pengajuanperubahan data pada aplikasi loket;d.Operator  Loket  Adminduk  Online  Kecamatan  mendownload  Draft  Kartu Keluarga (KK);e.Operator  Loket  Adminduk  Online  Kecamatan  mengupload  Draft  Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi loket untuk pengajuan validasi;f.Pejabat   Disdukcapil   yang   ditunjuk   melakukan   validasi   Sertifikasi Elektronik  Kartu  Keluarga  (KK)  dengan  melihat  Draft  Kartu  Keluarga pada aplikasi SIAK; g.Kepala  Dinas  melakukan  Tanda  Tangan  Elektronik  (TTE)  pada  KK  yang diajukan;h.Tanda  Tangan  Elektronik  pada  KKdikirim  melalui  SIAK  ke  BSrE  Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;i.KK  dapat  dicetak  jika  sudah  masuk  pada  Daftar  Cetak  KK  Tersertifikasi pada SIAK;j.Pencetakan  KK  yang  sudah  tersertifikasi  bisa  dilakukan  di  kecamatan atau oleh pemohonsecara mandiri. k.Jika pemohon memilih cetak KK di kecamatan, maka Operator SIAK (OS) kecamatan)    mencetak  Kartu  Keluarga  (KK)  melalui  menu  aplikasi  SIAK
13dengan  menggunakan  kertas  HVSukuran  A4  80  gram,  pemohon  bisa mengambil  dokumen  KK  yang  bertanda  tangan  elektronik  di  kecamatan jika   sudah   mendapatkan   sms gateway,   Petugas   loket   kecamatan menyerahkan  KK  yang  sudah  ditandatangani  secara  elektronik  kepada  pemohon.l.Jika  pemohon  memilih cetak  KK  secara  mandiri,  maka  pemohon  dapat mencetak  KK  secara  mandiri  dengan  kertasHVS  ukuran  A4  80  gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.

3.

Jangka waktu pelayanan

2 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Kartu Keluarga (KK)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : [email protected]; [email protected]
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang