Melalui Loket Kecamatan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga: a.Kartu Keluarga (KK) lama/KK yang akan ditumpangi; b.Surat Keterangan kelahiran daridesa/kelurahan; c.SKPWNI dari Daerah asal atau rekomendasi pindah datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang pindah antar Kabupaten/Provinsi; d.Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK. |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
a.Pemohon datang ke kecamatan;b.Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Kecamatan pada Aplikasi SIAK;c.Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk memvalidasi pengajuanperubahan data pada aplikasi loket;d.Operator Loket Adminduk Online Kecamatan mendownload Draft Kartu Keluarga (KK);e.Operator Loket Adminduk Online Kecamatan mengupload Draft Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi loket untuk pengajuan validasi;f.Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK; g.Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;h.Tanda Tangan Elektronik pada KKdikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;i.KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;j.Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di kecamatan atau oleh pemohonsecara mandiri. k.Jika pemohon memilih cetak KK di kecamatan, maka Operator SIAK (OS) kecamatan) mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK |
3. |
Jangka waktu pelayanan |
2 hari kerja |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Kartu Keluarga (KK) |
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
|