Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga

Melalui Loket Disdukcapil

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga:

a.Kartu Keluarga (KK) lama/KK yang akan ditumpangi;

b.Surat Keterangan kelahiran daridesa/kelurahan;

c.SKPWNI  dari  Daerah  asal  atau  rekomendasi  pindah  datang  dari  Dinas Kependudukan    dan    Pencatatan    Sipil    bagi    yang    pindah    antar Kabupaten/Provinsi;

d.Foto  copy  buku  nikah  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga  yang  sudah kawin  atau  foto  copy  Akta  Perceraian  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.Pemohon   datang   di   Dinas   Kependudukan   dan   Pencatatan   Sipil mengambil nomor antrian di loket antrian;b.Pemohon menunggu panggilan Front Office (FO) sesuai nomor antrian;c.Berkas-berkas  persyaratan  yang  sudah  lengkap  diinput  Front  Office  (FO) Disdukcapil pada loket adminduk online dan aplikasi SIAK;d.Front  Office  (FO)  Dinas  mencetak  barcode  nomor  pendaftaran  melalui aplikasi loket;e.Berkas  yang  telah  diinput  pada  Aplikasi  Loket  AdmindukOnline  dan Aplikasi SIAK masuk di antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan dan Pendaftaran  Penduduk  untuk  di  validasi,  jika  tidak  memenuhi  syarat dibatalkan dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; f.Front Office (FO) Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi SIAK;g.Pejabat   Disdukcapil   yang   ditunjuk   melakukan   validasi   Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK); h.Kepala  Dinas  melakukan  Tanda  Tangan  Elektronik  (TTE)  pada  KK  yang diajukan;i.Tanda Tangan  Elektronik  pada  KK  dikirim  melalui  SIAK  ke  BSrE  Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;j.KK  dapat  dicetak  jika  sudah  masuk  pada  Daftar  Cetak  KK  Tersertifikasi pada SIAK;k.Pencetakan  KK  yang  sudah  tersertifikasi  bisa  dilakukan  di  kecamatan atau oleh pemohon secara mandiri. l.Jika pemohon memilih cetak KK di kecamatan, maka Operator SIAK (OS) kecamatan)    mencetak  Kartu  Keluarga  (KK)  melalui  menu  aplikasi  SIAK dengan  menggunakan  kertas  HVS  ukuran  A4  80  gram,  pemohon  bisa mengambil  dokumen KK  yang  bertanda  tangan  elektronik  di  kecamatan jika   sudah   mendapatkan   sms   gateway,   Petugas   loket   kecamatan menyerahkan  KK  yang  sudah  ditandatangani  secara  elektronik  kepada  pemohon.m.Jika  pemohon  memilih  cetak  KK  secara  mandiri,  maka  pemohon  dapat mencetak  KK  secara  mandiri  dengan  kertas  HVS  ukuran  A4  80  gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.

3.

Jangka waktu pelayanan

2 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Kartu Keluarga (KK)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang