Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data

Melalui Loket Mandiri Android/Web

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data:

  1. Mengisi Formulir Perubahan Data;
  2. Kartu Keluarga (KK) lama;
  3. Kartu Tanda PendudukElektronik (KTP-el);
  4. Foto   copy   Buku   Nikah   legalisir/Foto   copy   AktaPerceraian   legalisir /kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta perceraian;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;
  6. Fotokopi Akta    kematian    atau    Surat    Keterangan Kematian    dari desa/kelurahan;
  7. FotokopiSalinan   Penetapan   Pengadilan untuk   perubahan   status perkawinan;
  8. Surat Keterangan Pindah/Surat    Keterangan    Pindah    Datangbagi penduduk   yang   pindah   dalam   wilayah   Negara   Kesatuan   Republik Indonesia;
  9. Surat  Keterangan  Pindah  Luar  Negeri  yang  diterbitkan  oleh  Disdukcapil Kabupaten/Kota bagiWNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
  10. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing;
  11. Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data;
  12. Khusus  perubahan  nama  dan  nama  orang  tua  pemohon  yang  belum memiliki  Akta  Kelahiran  sekaligus  mengisi  formulir   pengajuan  Akta Kelahiran.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  2. Pemohon mengupload berkas-berkas persyaratan pada Aplikasi Telunjuk Sakti dan memilih untuk pencetakan dokumen secara mandiri atau cetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
  5. Jika persyaratan lengkap dan benar, Front Office (FO) Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi SIAK;
  6. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK;
  7. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
  8. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
  9. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
  10. Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di Dinas atau oleh pemohon secara mandiri.
  11. Jika pemohon memilih cetak KK di Dinas, maka Bagian Produksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Pemohon mendapatkan sms gateway pemberitahuan bahwa dokumen sudah selesai dicetak.
  12. Bagian pengambilan dokumen mengirimkan KK yang sudah jadi lewat PT. Pos Indonesia;
  13. Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.

3.

Jangka waktu pelayanan

2 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Kartu Keluarga (KK), KTP (jikaberkaitan denga KTP)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : [email protected]; [email protected]
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang