Melalui Loket Mandiri Android/Web
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data: a.Mengisi Formulir Perubahan Data; b.Kartu Keluarga (KK) lama; c.Kartu Tanda PendudukElektronik (KTP-el); d.Foto copy Buku Nikah legalisir/Foto copy AktaPerceraian legalisir /kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta perceraian; e.Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data; f.Fotokopi Akta kematian atau Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan; g.FotokopiSalinan Penetapan Pengadilan untuk perubahan status perkawinan; h.Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datangbagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; i.Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagiWNI yang datang dari luar negeri karena pindah; j.Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing; k.Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data; l.Khusus perubahan nama dan nama orang tua pemohon yang belum memiliki Akta Kelahiran sekaligus mengisi formulir pengajuan Akta Kelahiran. |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
3. |
Jangka waktu pelayanan |
2 hari kerja |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Kartu Keluarga (KK), KTP (jikaberkaitan denga KTP) |
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
|