Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data

Melalui Loket Disdukcapil

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data:

  1. Mengisi Formulir Perubahan Data;
  2. Kartu Keluarga (KK) lama;
  3. Kartu Tanda PendudukElektronik (KTP-el);
  4. Foto   copy   Buku   Nikah   legalisir/Foto   copy   AktaPerceraian   legalisir /kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta perceraian;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;
  6. Fotokopi Akta    kematian    atau    Surat    Keterangan Kematian    dari desa/kelurahan;
  7. FotokopiSalinan   Penetapan   Pengadilan untuk   perubahan   status perkawinan;
  8. Surat Keterangan Pindah/Surat    Keterangan    Pindah    Datangbagi penduduk   yang   pindah   dalam   wilayah   Negara   Kesatuan   Republik Indonesia;
  9. Surat  Keterangan  Pindah  Luar  Negeri  yang  diterbitkan  oleh  Disdukcapil Kabupaten/Kota bagiWNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
  10. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing;
  11. Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data;
  12. Khusus  perubahan  nama  dan  nama  orang  tua  pemohon  yang  belum memiliki  Akta  Kelahiran  sekaligus  mengisi  formulir   pengajuan  Akta Kelahiran.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon  datang  langsung  ke  Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menunggu panggilan Front Office (FO) sesuai nomor antrian;
  3. Berkas-berkas  persyaratan  yang  sudah  lengkap diinput  Front  Office  (FO) Disdukcapil pada loket adminduk online dan aplikasi SIAK;
  4. Front  Office  (FO)  Dinas  mencetak  barcode  nomor  pendaftaran  melalui aplikasi loket;
  5. Berkas  yang  telah  diinputpada  Aplikasi  Loket  Adminduk  Online  dan Aplikasi SIAK masuk di antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan dan Pendaftaran  Penduduk  untuk  di  validasi,  jika  tidak  memenuhi  syarat dibatalkan dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  6. Front Office (FO) Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi SIAK;
  7. Pejabat   Disdukcapil   yang   ditunjuk   melakukan   validasi   Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
  8. Kepala  Dinas  melakukan  Tanda  Tangan  Elektronik  (TTE)  pada  KK  yang diajukan;
  9. Tanda  Tangan  Elektronik  pada  KK  dikirim  melalui  SIAK  ke  BSrE  Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
  10. KK  dapat  dicetak  jika  sudah  masuk  pada  Daftar  Cetak  KK  Tersertifikasi pada SIAK;
  11. Pencetakan  KK  yang  sudah  tersertifikasi  bisa  dilakukan  di  kecamatan atau oleh pemohon secara mandiri.
  12. Jika pemohon memilih cetak KK di kecamatan, maka Operator SIAK (OS) kecamatan)    mencetak  Kartu  Keluarga  (KK)  melalui  menu  aplikasi  SIAK dengan  menggunakan  kertas  HVS  ukuran  A4  80  gram,  pemohon  bisa mengambil  dokumen  KK  yang  bertanda  tangan  elektronik  di  kecamatan jika sudah   mendapatkan   sms   gateway,   Petugas   loket   kecamatan menyerahkan  KK  yang  sudah  ditandatangani  secara  elektronik  kepada  pemohon.m.Jika  pemohon  memilih  cetak  KK  secara  mandiri,  maka  pemohon  dapat mencetak  KK  secara  mandiri  dengan  kertas  HVS  ukuran  A4  80  gram setelah menerima sms gateway dan emailKK dalam bentuk pdf.

3.

Jangka waktu pelayanan

2 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Kartu Keluarga (KK), KTP (jikaberkaitan denga KTP)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang