Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data
Melalui Loket Disdukcapil
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data:
- Mengisi Formulir Perubahan Data;
- Kartu Keluarga (KK) lama;
- Kartu Tanda PendudukElektronik (KTP-el);
- Foto copy Buku Nikah legalisir/Foto copy AktaPerceraian legalisir /kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta perceraian;
- Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;
- Fotokopi Akta kematian atau Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan;
- FotokopiSalinan Penetapan Pengadilan untuk perubahan status perkawinan;
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datangbagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagiWNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing;
- Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data;
- Khusus perubahan nama dan nama orang tua pemohon yang belum memiliki Akta Kelahiran sekaligus mengisi formulir pengajuan Akta Kelahiran.
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
- Pemohon datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian;
- Pemohon menunggu panggilan Front Office (FO) sesuai nomor antrian;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput Front Office (FO) Disdukcapil pada loket adminduk online dan aplikasi SIAK;
- Front Office (FO) Dinas mencetak barcode nomor pendaftaran melalui aplikasi loket;
- Berkas yang telah diinputpada Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK masuk di antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk untuk di validasi, jika tidak memenuhi syarat dibatalkan dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Front Office (FO) Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi SIAK;
- Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
- Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
- Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
- KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
- Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di kecamatan atau oleh pemohon secara mandiri.
- Jika pemohon memilih cetak KK di kecamatan, maka Operator SIAK (OS) kecamatan) mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di kecamatan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket kecamatan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon.m.Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan emailKK dalam bentuk pdf.
|
3.
|
Jangka waktu pelayanan
|
2 hari kerja
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Tidak dipungut biaya (Gratis)
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Kartu Keluarga (KK), KTP (jikaberkaitan denga KTP)
|
6.
|
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
|
- Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Kotak saran
- Media telepon (0273) 321468
- WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
- Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
- Twitter : @disdukcapilwng
- FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
- Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id
|
Video Alur