Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Melalui Loket Disdukcapil
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil:
- Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan ;
- Formulir Pembatalan akta ;
- Salinan Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- KTP-el;
- Kartu Keluarga (KK);
Tambahan bagi WNA :
- Fotocopy dokumen keimigrasian;
- Fotocopy passport;
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
- Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian di mesin antrian;
- Pemohon dipanggil Front Office (FO) sesuai nomor antrian;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi oleh Front Office (FO) Dinas kemudian dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK, Pemohon mendapatkan nomor pendaftaran;
- Apabila tidak memenuhi persyaratan maka Front Office (FO) Dinas membatalkan permohonan dan menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas persyaratan ;
- Permohonan yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK masuk antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk di validasi;
- Permohonan divalidasi oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator, Permohonan yang disetujui masuk antrian cetak bagian produksi. Apabila permohonan belum memenuhi persyaratan, permohonan dibatalkan dan Front Office (FO) menginformasikan kepada pemohon bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi;
- Bagian Produksi melakukan verifikasi draf produk untuk memastikan kebenaran hasil cetakan produk Adminduk. Apabila terdapat kesalahan input maka akan dilakukan pembetulan input data dan jika terdapat kesalahan diberkas maka akan dibatalkan, kemudian pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi;
- Bagian Produksi mencetak Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil kemudian Mengajukan Tanda Tangan pada Kepada Kepala Dinas;
- Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator memvalidasi Pengajuan Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil;
- Kepala Dinas menandatangani Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil yang diajukan;
- Bagian Produksi melakukan update status pada antrian pencetakan dokumen menjadi sudah dicetak;
- Pemohon menerima SMS pemberitahuan permohonan telah selesai diproses;
- Pemohon bisa mendaftarkan kembali Akta Pencatatan Sipil dengan berdasarkan Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
|
3.
|
Jangka waktu pelayanan
|
2 hari kerja
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Tidak dipungut biaya (Gratis)
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Catatatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
|
6.
|
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
|
- Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Kotak saran
- Media telepon (0273) 321468
- WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
- Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
- Twitter : @disdukcapilwng
- FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
- Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id
|
Video Alur