Perubahan Nama
Melalui Loket Disdukcapil
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Perubahan Nama:
- Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama;
- Akta Pencatatan Sipil yang telah dimiliki;
- KTP;
- KK;
- Dokumen perjalanan bagi orang asing
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
- Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian di mesin antrian;
- Pemohon dipanggil Front Office (FO) sesuai nomor antrian;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi oleh Front Office (FO) Dinas kemudian dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK, Pemohon mendapatkan nomor pendaftaran;
- apabila tidak memenuhi persyaratan maka Front Office (FO) Dinas membatalkan permohonan dan menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas persyaratan;
- Permohonan yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK masuk antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk di validasi;
- Permohonan divalidasi oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator, Permohonan yang disetujui masuk antrian cetak bagian produksi. Apabila permohonan belum memenuhi persyaratan, permohonan dibatalkan dan Front Office (FO) menginformasikan kepada pemohon bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi;
- Bagian Produksi melakukan verifikasi draf produk untuk memastikan kebenaran hasil cetakan produk Adminduk. Apabila terdapat kesalahan input maka akan dilakukan pembetulan input data dan jika terdapat kesalahan diberkas maka akan dibatalkan, kemudian pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi;
- Bagian Produksi mencetak Catatan Pinggir Perubahan Nama kemudian Mengajukan Tanda Tangan pada Kepada Kepala Dinas;
- Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator memvalidasi Pengajuan Catatan Pinggir Perubahan Nama;
- Kepala Dinas menandatangani Catatan Pinggir Perubahan Nama yang diajukan;
- Bagian Produksi melakukan update status pada antrian pencetakan dokumen menjadi sudah dicetak;
- Pemohon menerima SMS pemberitahuan permohonan telah selesai diproses dan pemberitahuan dokumen bisa diambil di loket pengambilan;
- Pemohon mengambil Catatan Pinggir Perubahan Nama di loket pengambilan;
- Petugas loket Pengambilan menyerahkan Catatan Pinggir Perubahan Nama kepada Pemohon dan mengupdate status pengambilan dokumen menjadi sudah diambil.
|
3.
|
Jangka waktu pelayanan
|
2 hari kerja
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Tidak dipungut biaya (Gratis)
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Catatan Pinggir Perubahan Nama
|
6.
|
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
|
- Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Kotak saran
- Media telepon (0273) 321468
- WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
- Email : [email protected]; [email protected]
- Twitter : @disdukcapilwng
- FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
- Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id
|
Video Alur