A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: index.html

Filename: controllers/Jenispelayanan.php

Line Number: 34

Backtrace:

File: /home/disdukcapilwng/public_html/application/controllers/Jenispelayanan.php
Line: 34
Function: _error_handler

File: /home/disdukcapilwng/public_html/index.php
Line: 286
Function: require_once

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Pengangkatan Anak

Melalui

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pengangkatan Anak:

  1. Salinan Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Akta Kelahiran Anak tersebut;
  3. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua angkat;
  4. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing

           Warga Negara Asing (WNA) ditambah :

  1. Bukti pencatatan pengangkatan anak dari Negara setempat;
  2. Akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga Negara asing;
  3. Dokumen perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

3.

Jangka waktu pelayanan

2 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Catatan Pinggir Pengangkatan Anak

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang