Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Pengangkatan Anak

Melalui Loket Disdukcapil

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pengangkatan Anak:

  1. Salinan Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Akta Kelahiran Anak tersebut;
  3. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua angkat;
  4. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing

           Warga Negara Asing (WNA) ditambah :

  1. Bukti pencatatan pengangkatan anak dari Negara setempat;
  2. Akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga Negara asing;
  3. Dokumen perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian di mesin antrian;
  2. Pemohon dipanggil  Front Office (FO) sesuai nomor antrian;
  3. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi oleh  Front Office (FO) Dinas kemudian dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK, pemohon mendapat nomor pendaftaran;
  4. Apabila tidak memenuhi persyaratan maka Front Office (FO) Dinas membatalkan permohonan dan menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas persyaratan ;
  5. Permohonan yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK masuk antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk di validasi;
  6. Permohonan divalidasi oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator, Permohonan yang disetujui masuk antrian cetak bagian produksi. Apabila permohonan belum memenuhi persyaratan, permohonan dibatalkan dan Front Office (FO) menginformasikan kepada pemohon bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi;
  7. Bagian Produksi melakukan verifikasi draf produk untuk memastikan kebenaran hasil cetakan produk Adminduk. Apabila terdapat kesalahan input maka akan dilakukan pembetulan input data dan jika terdapat kesalahan diberkas maka akan dibatalkan,  kemudian pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi;
  8. Bagian Produksi mencetak Catatan Pinggir Pengangkatan Anak kemudian Mengajukan Tanda Tangan pada Kepada Kepala Dinas;
  9. Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator memvalidasi Pengajuan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak;
  10. Kepala Dinas menandatangani Catatan Pinggir Pengangkatan Anak yang diajukan;
  11. Bagian Produksi melakukan update status pada antrian pencetakan dokumen menjadi sudah dicetak;
  12. Pemohon menerima SMS pemberitahuan permohonan telah selesai diproses dan pemberitahuan dokumen bisa diambil di loket pengambilan;
  13. Pemohon mengambil Catatan Pinggir Pengangkatan Anak di loket pengambilan;
  14. Petugas loket Pengambilan menyerahkan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak kepada Pemohon dan mengupdate status pengambilan dokumen menjadi sudah diambil.
     

3.

Jangka waktu pelayanan

2 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Catatan Pinggir Pengangkatan Anak

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang