Severity: Notice
Message: Undefined index: index.html
Filename: controllers/Jenispelayanan.php
Line Number: 34
Backtrace:
File: /home/disdukcapilwng/public_html/application/controllers/Jenispelayanan.php
Line: 34
Function: _error_handler
File: /home/disdukcapilwng/public_html/index.php
Line: 286
Function: require_once
Melalui
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Perceraian: a. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. Asli Akta Perkawinan yang bersangkutan; c. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP); d. Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambah : 1) Akta perceraian / Bukti Pencatatan Perceraian dari Negara Setempat. 2) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. 3) Surat Keterangan yang menunjukkan domisili / Surat Keterangan pindah luar negeri suami dan istri yang telah bercerai . |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
3. |
Jangka waktu pelayanan |
2 hari kerja |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Akta Perceraian |
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
|