Akta Perceraian
Melalui Loket Disdukcapil
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Perceraian:
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Asli Akta Perkawinan yang bersangkutan;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambah :
- Akta perceraian / Bukti Pencatatan Perceraian dari Negara Setempat.
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
- Surat Keterangan yang menunjukkan domisili / Surat Keterangan pindah luar negeri suami dan istri yang telah bercerai .
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
- Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian di mesin antrian;
- Pemohon dipanggil Front Office (FO) sesuai nomor antrian;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi oleh Front Office (FO) Dinas kemudian dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK Akta Perceraian, Pemohon mendapat nomor pendaftaran;
- Apabila tidak memenuhi persyaratan maka Front Office (FO) Dinas membatalkan permohonan dan menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas persyaratan ;
- Permohonan yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK masuk antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk di validasi;
- Permohonan divalidasi oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator,Permohonan yang disetujui masuk antrian cetak bagian produksi. Apabila permohonan belum memenuhi persyaratan, permohonan dibatalkan dan Front Office (FO) menginformasikan kepada pemohon bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi;
- Bagian Produksi melakukan verifikasi draf produk untuk memastikan kebenaran hasil cetakan produk Adminduk. Apabila terdapat kesalahan input maka akan dilakukan pembetulan input data dan jika terdapat kesalahan diberkas maka akan dibatalkan, kemudian pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi, jika sudah benar maka Bagian Produksi memproses Pengajuan Sertifikasi Elektronik Akta Perceraian;
- Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator memvalidasi Pengajuan Sertifikasi Elektronik Akta Perceraian;
- Kepala Dinas memproses Sertifikasi Elektronik (TTE);
- Bagian Produksi mencetak Akta Perceraian dan Register Perceraian yang telah mendapat sertifikasi dari Kepala Dinas;
- Bagian Produksi melakukan update status pada antrian pencetakan dokumen menjadi sudah dicetak;
- Pemohon menerima SMS pemberitahuan permohonan telah selesai diproses dan pemberitahuan dokumen bisa diambil di loket pengambilan;
- Pemohon mengambil Akta Perceraian yang bertanda tangan elektronik di loket pengambilan;
- Petugas loket Pengambilan menyerahkan Akta Perceraian kepada Pemohon dan mengupdate status pengambilan dokumen menjadi sudah diambil.
|
3.
|
Jangka waktu pelayanan
|
2 hari kerja
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Tidak dipungut biaya (Gratis)
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Akta Perceraian
|
6.
|
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
|
- Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Kotak saran
- Media telepon (0273) 321468
- WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
- Email : [email protected]; [email protected]
- Twitter : @disdukcapilwng
- FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
- Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id
|
Video Alur