Akta Perkawinan
Melalui Loket Kecamatan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Perkawinan:
- Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Pas foto berwarna suami dan istri;
- Foto Copy KTP calon mempelai;
- Foto copy Kartu Keluarga;
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambah :
- Dokumen Perjalanan;
- Surat Keterangan tempat tinggal bagi pemegang ijin tinggal terbatas;
- Izin dari negara atau perwakilannya.
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
- Pemohon datang di Kecamatan;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi oleh Operator Loket Adminduk Online Kecamatan kemudian dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online, Pemohon mendapatkan nomor pendaftaran;
- Permohonan masuk di Antrian Front Office (FO) Dinas kemudian diverifikasi dan dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online dan penginputan data aplikasi SIAK, apabila tidak memenuhi persyaratan maka Front Office (FO) Dinas membatalkan permohonan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
- Permohonan yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK, masuk antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk divalidasi;
- Permohonan divalidasi oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator, apabila permohonan disetujui maka Pemohon akan menerima SMS Gateway Pemberitahuan bahwa permohonan sudah divalidasi dan selanjutnya untuk mengirimkan berkas fisik persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui PT POS Indonesia. Namun, apabila permohonan belum memenuhi persyaratan permohonan dibatalkan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
- Loket Pengambilan menerima berkas yang dikirim dari pemohon melalui POS dan memverifikasi kelengkapan berkas kemudian mengupdate status permohonan menjadi berkas sudah diterima dan selanjutnya masuk ke antrian Bagian Produksi, apabila berkas belum memenuhi persyaratan maka akan dibatalkan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
- Bagian Produksi melakukan verifikasi draf produk untuk memastikan kebenaran hasil cetakan produk Adminduk, apabila terdapat kesalahan inputan maka akan dilakukan pembetulan inputan dan jika terdapat kesalahan diberkas maka akan dibatalkan kemudian pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi, jika sudah benar maka Bagian Produksi memproses pengajuan Sertifikasi Elektronik (TTE);
- Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator memvalidasi Pengajuan Sertifikasi Elektronik Akta Perkawinan;
- Kepala Dinas memproses Sertifikasi Elektronik Akta Perkawinan;
- Bagian Produksi mencetak Akta Perkawinan dan Register Perkawinan yang telah mendapat sertifikasi dari Kepala Dinas;
- Bagian Produksi melakukan update status pada antrian pencetakan dokumen menjadi sudah dicetak;
- Pemohon menerima SMS pemberitahuan permohonan telah selesai diproses dan pemberitahuan dokumen bisa diambil di loket pengambilan;
- Pemohon datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan Pencatatan Perkawinan langsung oleh Pejabat Struktural pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil serta Menerima dan Menandatangani Register Akta Perkawinan;
|
3.
|
Jangka waktu pelayanan
|
2 hari kerja
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Tidak dipungut biaya (Gratis)
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Akta Perkawinan, KK, KTP-El
|
6.
|
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
|
- Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Kotak saran
- Media telepon (0273) 321468
- WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
- Email : [email protected]; [email protected]
- Twitter : @disdukcapilwng
- FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
- Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id
|
Video Alur