Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Akta Perkawinan

Melalui Loket Disdukcapil

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Perkawinan:

  1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan istri;
  3. Foto Copy KTP calon mempelai;
  4. Foto copy Kartu Keluarga;
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.

        Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambah :

  1. Dokumen Perjalanan;
  2. Surat  Keterangan tempat tinggal bagi pemegang ijin tinggal terbatas;
  3. Izin dari negara atau perwakilannya.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian di mesin antrian;
  2. Pemohon dipanggil  Front Office (FO) sesuai nomor antrian;
  3. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi oleh Front Office (FO) Dinas kemudian dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK, Pemohon mendapatkan nomor pendaftaran;
  4. Apabila tidak memenuhi persyaratan maka Front Office (FO) Dinas membatalkan permohonan dan menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas persyaratan;
  5. Permohonan yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK masuk antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk di validasi;
  6. Permohonan divalidasi oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator,Permohonan yang disetujui masuk antrian cetak bagian produksi. Apabila permohonan belum memenuhi persyaratan, permohonan dibatalkan dan Front Office (FO) menginformasikan kepada pemohon bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi;
  7. Bagian Produksi melakukan verifikasi draf produk untuk memastikan kebenaran hasil cetakan produk Adminduk. Apabila terdapat kesalahan input maka akan dilakukan pembetulan input data dan jika terdapat kesalahan diberkas maka akan dibatalkan,  kemudian pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi, jika sudah benar maka  Bagian Produksi memproses Pengajuan Sertifikasi Elektronik Akta Perkawinan;
  8. Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator memvalidasi Pengajuan Sertifikasi Elektronik Akta Perkawinan;
  9. Kepala Dinas memproses Sertifikasi Elektronik Akta Perkawinan (TTE);
  10. Bagian Produksi mencetak Akta Perkawinan dan Register Perkawinan; 
  11. Bagian Produksi melakukan update status pada antrian pencetakan dokumen menjadi sudah dicetak;
  12. Pemohon menerima SMS pemberitahuan permohonan telah selesai diproses dan pemberitahuan dokumen bisa diambil di loket pengambilan;
  13. Pemohon datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan Pencatatan Perkawinan langsung oleh Pejabat Struktural pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil serta Menerima dan Menandatangani Register Akta Perkawinan;
     

3.

Jangka waktu pelayanan

2 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Akta Perkawinan, KK, KTP-El

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang