Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Akta Kematian

Melalui Loket Mandiri Android/Web

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Kematian:

  1. F2.01
  2. KK asli atau foto copy
  3. Foto copy KTP dari 2 (dua) orang saksi berusia 21 tahun ke atas;
  4. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  5. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  6. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kemat

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon Login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  2. Pemohon memilih jenis layanan pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  3. Pemohon menyiapkan berkas-berkas persyaratan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi Telunjuk Sakti;
  4. Pemohon mengupload foto berkas-berkas persyaratan melalui aplikasi Telunjuk Sakti;
  5. Pemohon memilih untuk cetak dokumen Adminduk secara mandiri melalui email pribadi atau cetak di kecamatan;
  6. Pemohon mendapatkan nomor pendaftaran;
  7. Permohonan masuk di Antrian Front Office (FO) Dinas kemudian diverifikasi dan dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online dan penginputan data aplikasi SIAK, apabila tidak memenuhi persyaratan maka Front Office (FO) Dinas membatalkan permohonan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
  8. Permohonan yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK, masuk antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk divalidasi;
  9. Permohonan divalidasi oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator, apabila permohonan disetujui maka Pemohon akan menerima SMS Gateway Pemberitahuan bahwa permohonan sudah divalidasi dan selanjutnya untuk mengirimkan berkas fisik persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui PT POS Indonesia. Namun, apabila permohonan belum memenuhi persyaratan permohonan dibatalkan  dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
  10. Loket Pengambilan menerima berkas yang dikirim dari pemohon melalui POS dan memverifikasi kelengkapan berkas kemudian mengupdate status permohonan menjadi berkas sudah diterima dan selanjutnya masuk ke antrian Bagian Produksi, apabila berkas belum memenuhi persyaratan maka akan dibatalkan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa permohonan dibatalkan beserta sebab dibatalkannya;
  11. Bagian Produksi melakukan verifikasi draf produk untuk memastikan kebenaran hasil cetakan produk Adminduk, apabila terdapat kesalahan inputan maka akan dilakukan pembetulan inputan dan jika terdapat kesalahan diberkas maka akan dibatalkan kemudian pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi, jika sudah benar maka  Bagian Produksi memproses pengajuan Sertifikasi Elektronik (TTE);
  12. Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator memvalidasi Pengajuan Sertifikasi Elektronik Akta Kematian dan Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk memvalidasi Pengajuan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
  13. Kepala Dinas memproses Sertifikasi Elektronik Akta Kematian dan Kartu Keluarga (KK);
  14. Bagian Produksi mencetak Register Kematian yang telah mendapatkan Sertfikasi Elektonik (TTE);
  15. Apabila Pemohon memilih cetak secara mandiri melalui email pribadi maka Akta Kematian dan Kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, dan untuk cetak KTP-el status cerai mati pemohon mengambil KTP-el status cerai mati di Kecamatan setelah dicetak oleh Operator Loket Adminduk Online Kecamatan;
  16. Apabila Pemohon memilih cetak di Kecamatan maka Operator Loket Adminduk Online Kecamatan mencetak Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el status cerai mati;
  17. Operator Loket Adminduk Online Kecamatan melakukan update status permohonan pada antrian pencetakan menjadi sudah dicetak, Pemohon menerima SMS pemberitahuan bahwa permohonan telah selesai diproses dan dapat diambil di Kecamatan;
  18. Pemohon mengambil dokumen Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el status cerai mati di Kecamatan;

3.

Jangka waktu pelayanan

2 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el Status Cerai Mati

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang