Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Akta Kematian

Melalui Loket Disdukcapil

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Kematian:

  1. F2.01
  2. KK asli atau foto copy
  3. Foto copy KTP dari 2 (dua) orang saksi berusia 21 tahun ke atas;
  4. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  5. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  6. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kemat

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian di mesin antrian;
  2. Pemohon dipanggil  Front Office (FO) sesuai nomor antrian;
  3. Pemohon memilih untuk cetak produk melalui email pribadi atau cetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi oleh  Front Office (FO) Dinas kemudian dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK, Pemohon Mendapatkan nomor pendaftaran;
  5. apabila tidak memenuhi persyaratan maka Front Office (FO) Dinas membatalkan permohonan dan menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas persyaratan ;
  6. Permohonan yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK masuk antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk di validasi;
  7. Permohonan divalidasi oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator,Permohonan yang disetujui masuk antrian cetak bagian produksi. Apabila permohonan belum memenuhi persyaratan, permohonan dibatalkan dan Front Office (FO) menginformasikan kepada pemohon bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi;
  8. Bagian Produksi melakukan verifikasi draf produk untuk memastikan kebenaran hasil cetakan produk Adminduk. Apabila terdapat kesalahan input maka akan dilakukan pembetulan input data dan jika terdapat kesalahan diberkas maka akan dibatalkan, kemudian pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi, jika sudah benar maka  Bagian Produksi memproses Pengajuan Sertifikasi Elektronik Akta Kematian;
  9. Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator memvalidasi Pengajuan Sertifikasi Elektronik Akta Kematian;
  10. Kepala Dinas memproses Sertifikasi Elektronik Akta Kematian (TTE);
  11. Apabila pemohon memilih cetak mandiri melalui email pribadi maka Akta Kematian dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon menggunakan Kertas HVS ukuran A4 80 gram dan apabila Pemohon memilih cetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka Bagian Produksi mencetak Akta Kematian;
  12. Bagian Produksi mencetak Register Kematian; 
  13. Bagian Produksi melakukan update status pada antrian pencetakan dokumen menjadi sudah dicetak;
  14. Pemohon menerima SMS pemberitahuan permohonan telah selesai diproses dan apabila Pemohon memilih cetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemohon menerima SMS pemberitahuan dokumen bisa diambil di loket pengambilan;
  15. Apabila Pemohon memilih cetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemohon mengambil Akta Kematian yang bertanda tangan elektronik di loket pengambilan;
  16. Petugas loket Pengambilan menyerahkan Akta Kematian kepada Pemohon dan mengupdate status pengambilan dokumen menjadi sudah diambil.
     

3.

Jangka waktu pelayanan

2 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el Status Cerai Mati

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang