Akta Kelahiran
Melalui Loket Disdukcapil
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Kelahiran:
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong / desa / Kelurahan
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (jika tidak ada Surat Keterangan Kelahiran dokter/bidan/penolong)
- Fotocopy Buku Nikah/Akta perkawinan atau bukti lain yang sah
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (jika tidak memiliki buku nikah/Akta perkawinan atau bukti lain yang sah)
- KK orang tua asli atau foto copy
- Foto copy KTP orang tua (Ayah dan Ibu)
- Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
- Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian di mesin antrian;
- Pemohon dipanggil Front Office (FO) sesuai nomor antrian;
- Pemohon memilih untuk cetak produk melalui email pribadi atau cetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi oleh Front Office (FO) Dinas kemudian dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK, Pemohon mendapatkan nomor pendaftaran;
- Apabila tidak memenuhi persyaratan maka Front Office (FO) Dinas membatalkan permohonan dan menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas persyaratan
- Permohonan yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK masuk antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk divalidasi;
- Permohonan divalidasi oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator,Permohonan yang disetujui masuk antrian cetak bagian produksi. Apabila permohonan belum memenuhi persyaratan, permohonan dibatalkan dan Front Office (FO) menginformasikan kepada pemohon bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi;
- Bagian Produksi melakukan verifikasi draf produk untuk memastikan kebenaran hasil cetakan produk Adminduk. Apabila terdapat kesalahan input maka akan dilakukan pembetulan input data dan jika terdapat kesalahan diberkas maka akan dibatalkan, kemudian pemohon mendapatkan SMS Gateway pemberitahuan bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi, jika sudah benar maka Bagian Produksi memproses Pengajuan Sertifikasi Elektronik Akta;
- Kasi pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil atau Validator memvalidasi Pengajuan Sertifikasi Elektronik Akta Kelahiran;
- Kepala Dinas memproses Sertifikasi Elektronik Akta Kelahiran(TTE);
- Apabila pemohon memilih cetak mandiri melalui email pribadi maka Akta Kelahiran dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon menggunakan Kertas HVS ukuran A4 80 gram dan apabila Pemohon memilih cetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka Bagian Produksi mencetak Akta Kelahiran;
- Bagian Produksi mencetak Register kelahiran;
- Bagian Produksi melakukan update status pada antrian pencetakan dokumen menjadi sudah dicetak;
- Pemohon menerima SMS pemberitahuan permohonan telah selesai diproses dan apabila Pemohon memilih cetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemohon menerima SMS pemberitahuan dokumen bisa diambil di loket pengambilan;
- Apabila Pemohon memilih cetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemohon mengambil Akta Kelahiran yang bertanda tangan elektronik di loket pengambilan;
- Petugas loket Pengambilan menyerahkan Akta Kelahiran kepada Pemohon dan mengupdate status pengambilan dokumen menjadi sudah diambil.
|
3.
|
Jangka waktu pelayanan
|
2 hari kerja
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Tidak dipungut biaya (Gratis)
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA
|
6.
|
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
|
- Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Kotak saran
- Media telepon (0273) 321468
- WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
- Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
- Twitter : @disdukcapilwng
- FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
- Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id
|
Video Alur