A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: index.html

Filename: controllers/Jenispelayanan.php

Line Number: 34

Backtrace:

File: /home/disdukcapilwng/public_html/application/controllers/Jenispelayanan.php
Line: 34
Function: _error_handler

File: /home/disdukcapilwng/public_html/index.php
Line: 286
Function: require_once

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Kartu Identitas Anak (KIA) Baru

Melalui

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru:

  1. Penerbitan KIA untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari
    1. Foto copy kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. Foto copy Kartu Keluarga orang tua/wali;
  2. Penerbitan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari
    1. Foto copy kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. Foto copy Kartu Keluarga orang tua/wali;
    3. Pas foto anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

3.

Jangka waktu pelayanan

3 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Kartu Identitas Anak (KIA)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang