Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Kartu Identitas Anak (KIA) Baru

Melalui Loket Mandiri Android/Web

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru:

  1. Penerbitan KIA untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari
    1. Foto copy kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. Foto copy Kartu Keluarga orang tua/wali;
  2. Penerbitan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari
    1. Foto copy kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. Foto copy Kartu Keluarga orang tua/wali;
    3. Pas foto anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  2. Pemohon mengupload berkas-berkas persyaratan pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  3. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui            PT. POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan dikembalikan ke pemohon dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
  5. Bagian Pengambilan Dokumen menerima berkas yang dikirim dari pemohon melalui Kantor POS dan memverifikasi kelengkapan berkas yang dikirim kemudian melakukan update barcode berkas permohonan yang selanjutnya masuk ke antrian Bagian Produksi;
  6. Bagian Produksi mencetak KIA dan melakukan update cetak barcode pada antrian pencetakan KIA;
  7. Pemohon mendapatkan sms gateway memberitahukan bahwa dokumen sudah selesai diproses;
  8. Bagian Pengambilan Dokumen menyerahkan KIA kepada kurir PT. POS Indonesia;
  9. Kurir PT. POS Indonesia mengirim KIA ke alamat pemohon;

3.

Jangka waktu pelayanan

3 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Kartu Identitas Anak (KIA)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : [email protected]; [email protected]
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang