Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Kartu Identitas Anak (KIA) Baru

Melalui Loket Desa/Kelurahan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru:

  1. Penerbitan KIA untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari
    1. Foto copy kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. Foto copy Kartu Keluarga orang tua/wali;
  2. Penerbitan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari
    1. Foto copy kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. Foto copy Kartu Keluarga orang tua/wali;
    3. Pas foto anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon datang ke desa/kelurahan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Operator Loket Adminduk online desa/kelurahan pada Aplikasi Loket Adminduk;
  3. Berkas yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online desa/kelurahan masuk di antrian Front Office (FO) Dinas untuk diverifikasi kembali, berkas yang memenuhi persyaratan diinput di Aplikasi SIAK;
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke kecamatan melalui    PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Loket Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.
  5. Operator Loket Adminduk Online kecamatan melakukan update cetak barcode pencetakan melalui aplikasi loket;
  6. Operator Loket Adminduk Online kecamatan mencetak KIA;
  7. Pemohon mendapatkan SMS gateway pemberitahuan bahwa dokumen telah selesai dikerjakan;
  8. Pemohon dapat mengambil dokumen Kartu Identitas Anak (KIA) pada loket pengambilan kecamatan.

3.

Jangka waktu pelayanan

3 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Kartu Identitas Anak (KIA)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang