Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Penduduk Yang Tidak Mempunyai Dokumen Kependudukan Usia Di Bawah 17 Tahun

Melalui Loket Mandiri Android/Web

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Penduduk Yang Tidak Mempunyai Dokumen Kependudukan Usia Di Bawah 17 Tahun :

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan;
  2. Surat Pernyataan ingin berdomisili di Kabupaten Wonogiri bermeterai 6000;
  3. Surat Keterangan Domisili, yang diketahui RT (bermeterai 6000), Kades/Lurah dan Camat, cap harus jelas di atas meterai;
  4. Surat Pernyatan belum pernah terdaftar di database kependudukan di wilayah manapun bermeterai 6000;
  5. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (4 lembar);
  6. KK asli yang akan ditumpangi, jika numpang KK;
  7. Foto copy Surat kelahiran dari desa dilegalisir;
  8. Foto copy Akta kelahiran jika ada;
  9. Foto copy Ijasah jika ada;
  10. Foto copy surat nikah legalisir jika status kawin;
  11. Foto copy Akta Perceraian legalisir jika status cerai hidup;
  12. Paspor jika ada.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  2. Pemohon mengupload berkas-berkas persyaratan pada Aplikasi Telunjuk Sakti dan memilih untuk pencetakan dokumen secara mandiri atau cetak di Dinas;
  3. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui            PT. POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan dikembalikan ke pemohon dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
  5. Bagian Pengambilan Dokumen menerima berkas yang dikirim dari pemohon melalui Kantor POS dan memverifikasi kelengkapan berkas yang dikirim kemudian melakukan update barcode berkas permohonan yang selanjutnya masuk ke antrian Bagian Produksi;
  6. Front Office Dinas mengajuan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
  7. Kasi pada Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk atau validator memvalidasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
  8. Kepala Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
  9. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
  10. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
  11. Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di dinas atau oleh pemohon secara mandiri.
  12. Jika pemohon memilih cetak KK di dinas, maka Bagian Produksi pada Dinas mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon mendapatkan sms gateway memberitahukan bahwa dokumen sudah dicetak;
  13. Bagian pengambilan dokumen mengirimkan KK yang bertanda tangan elektronik, KTPel dan KIA (jika ada) kepada  pemohon lewat PT. Pos Indonesia;
  14. Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.
  15. Jika pemohon sudah mendapatkan Kartu Keluarga, bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah kawin harus segera melakukan perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau di kecamatan.

3.

Jangka waktu pelayanan

2 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Kartu Keluarga

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang