Penduduk Yang Tidak Mempunyai Dokumen Kependudukan Usia Di Bawah 17 Tahun
Melalui Loket Kecamatan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Penduduk Yang Tidak Mempunyai Dokumen Kependudukan Usia Di Bawah 17 Tahun :
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan;
- Surat Pernyataan ingin berdomisili di Kabupaten Wonogiri bermeterai 6000;
- Surat Keterangan Domisili, yang diketahui RT (bermeterai 6000), Kades/Lurah dan Camat, cap harus jelas di atas meterai;
- Surat Pernyatan belum pernah terdaftar di database kependudukan di wilayah manapun bermeterai 6000;
- Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (4 lembar);
- KK asli yang akan ditumpangi, jika numpang KK;
- Foto copy Surat kelahiran dari desa dilegalisir;
- Foto copy Akta kelahiran jika ada;
- Foto copy Ijasah jika ada;
- Foto copy surat nikah legalisir jika status kawin;
- Foto copy Akta Perceraian legalisir jika status cerai hidup;
- Paspor jika ada.
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
- Pemohon datang di kecamatan;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Operator Loket Adminduk online kecamatan pada Aplikasi Loket Adminduk;
- Berkas yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online kecamatan masuk di antrian Front Office (FO) Dinas untuk diverifikasi kembali, berkas yang memenuhi persyaratan diinput di Aplikasi SIAK;
- Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk atau validator lewat loket online, apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Loket Adminduk Online kecamatan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
- FO Dinas mengajuan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
- Kasi pada Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk atau validator memvalidasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
- Kepala Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik SKPWNI antar Kabupaten/Provinsi dan Kartu Keluarga (KK);
- Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
- KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
- Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di kecamatan atau oleh pemohon secara mandiri.
- Jika pemohon memilih cetak KK di kecamatan, maka Operator Loket Adminduk Online kecamatan mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di kecamatan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket kecamatan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon.
- Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.
- Jika pemohon sudah mendapatkan Kartu Keluarga, bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah kawin harus segera melakukan perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau di kecamatan.
|
3.
|
Jangka waktu pelayanan
|
2 hari kerja
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Tidak dipungut biaya (Gratis)
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Kartu Keluarga
|
6.
|
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
|
- Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Kotak saran
- Media telepon (0273) 321468
- WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
- Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
- Twitter : @disdukcapilwng
- FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
- Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id
|
Video Alur