Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Penduduk Yang Tidak Mempunyai Dokumen Kependudukan Usia Di Bawah 17 Tahun

Melalui Loket Disdukcapil

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Penduduk Yang Tidak Mempunyai Dokumen Kependudukan Usia Di Bawah 17 Tahun :

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan;
  2. Surat Pernyataan ingin berdomisili di Kabupaten Wonogiri bermeterai 6000;
  3. Surat Keterangan Domisili, yang diketahui RT (bermeterai 6000), Kades/Lurah dan Camat, cap harus jelas di atas meterai;
  4. Surat Pernyatan belum pernah terdaftar di database kependudukan di wilayah manapun bermeterai 6000;
  5. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (4 lembar);
  6. KK asli yang akan ditumpangi, jika numpang KK;
  7. Foto copy Surat kelahiran dari desa dilegalisir;
  8. Foto copy Akta kelahiran jika ada;
  9. Foto copy Ijasah jika ada;
  10. Foto copy surat nikah legalisir jika status kawin;
  11. Foto copy Akta Perceraian legalisir jika status cerai hidup;
  12. Paspor jika ada.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian di loket antrian; 
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi oleh Front Office (FO) Disdukcapil kemudian dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK;
  3. Front Office (FO) Dinas mencetak barcode nomor pendaftaran melalui aplikasi loket;
  4. Berkas yang telah diinput pada Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK masuk di antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk untuk divalidasi, jika tidak memenuhi syarat dibatalkan dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Jika telah memenuhi syarat dan mendapatkan NIK, Front Office (FO) Dinas melakukan perekaman KTP-el pada pemohon;  
  6. Front Office (FO) Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi SIAK;
  7. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dengan melihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK; 
  8. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
  9. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
  10. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
  11. Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di kecamatan atau oleh pemohon secara mandiri;
  12. Jika pemohon memilih cetak KK di kecamatan, maka Operator SIAK (OS) kecamatan)  mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik dan KTPel di kecamatan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket kecamatan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTPel kepada  pemohon.
  13. Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.
     

3.

Jangka waktu pelayanan

2 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Kartu Keluarga

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : [email protected]; [email protected]
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang