Surat Keterangan Persetujuan Pindah Datang WNI (SKDWNI)
Melalui Loket Mandiri Android/Web
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Surat Keterangan Persetujuan Pindah Datang WNI (SKDWNI):
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil Asal;
- Biodata yang dikeluarkan Kabupaten/Kota Asal, Pastikan data terbaru, lengkap dan benar atau bisa diganti fotokopi KK terakhir dari daerah asal. Lampiri akte lahir, ijazah atau data dukung lainnya jika ada data yang perlu disesuaikan;
- Foto copy surat nikah legalisir bagi yang sudah menikah atau foto copy akta perceraian legalisir jika sudah cerai, data harus sesuai satu sama lain;
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
- Pemohon login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
- Pemohon mengupload berkas-berkas persyaratan pada Aplikasi Telunjuk Sakti dan memilih untuk pencetakan dokumen secara mandiri atau cetak di dinas;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
- Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan kepada pemohon dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk dilengkapi;
- Bagian Pengambilan Dokumen menerima berkas yang dikirim dari pemohon melalui Kantor POS dan memverifikasi kelengkapan berkas yang dikirim kemudian melakukan update barcode berkas permohonan yang selanjutnya masuk ke antrian Bagian Produksi;
- Front Office Dinas mengajuan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK), mengantrikan cetak KTPel dan KIA;
- Kasi pada Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk atau validator memvalidasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dan Biodata Penduduk;
- Kepala Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
- Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
- KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
- Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di dinas atau oleh pemohon secara mandiri.
- Jika pemohon memilih cetak KK di dinas, maka Bagian Produksi pada Dinas mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon mendapatkan sms gateway memberitahukan bahwa dokumen sudah dicetak;
- Bagian pengambilan dokumen mengirimkan KK yang bertanda tangan elektronik, KTPel dan KIA (jika ada) kepada pemohon lewat PT. Pos Indonesia;
- Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.
|
3.
|
Jangka waktu pelayanan
|
2 hari kerja
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Tidak dipungut biaya (Gratis)
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Surat Keterangan Persetujuan Pindah Datang Warga Negara Indonesia (SKDWNI, KK, KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP-el)
|
6.
|
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
|
- Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Kotak saran
- Media telepon (0273) 321468
- WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
- Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
- Twitter : @disdukcapilwng
- FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
- Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id
|
Video Alur