Surat Keterangan Persetujuan Pindah Datang WNI (SKDWNI)
Melalui Loket Kecamatan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Surat Keterangan Persetujuan Pindah Datang WNI (SKDWNI):
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil Asal;
- Biodata yang dikeluarkan Kabupaten/Kota Asal, Pastikan data terbaru, lengkap dan benar atau bisa diganti fotokopi KK terakhir dari daerah asal. Lampiri akte lahir, ijazah atau data dukung lainnya jika ada data yang perlu disesuaikan;
- Foto copy surat nikah legalisir bagi yang sudah menikah atau foto copy akta perceraian legalisir jika sudah cerai, data harus sesuai satu sama lain;
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
- Pemohon datang di kecamatan;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Operator Loket Adminduk online kecamatan pada Aplikasi Loket Adminduk;
- Berkas yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online kecamatan masuk di antrian Front Office (FO) Dinas untuk diverifikasi kembali, berkas yang memenuhi persyaratan diinput di Aplikasi SIAK;
- Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk atau validator lewat loket online, apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Loket Adminduk Online kecamatan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
- FO Dinas mengajuan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK), mengajukan antrian cetak KTPel dan atau KIA;
- Kasi pada Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk atau validator memvalidasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
- Kepala Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik SKPWNI antar Kabupaten/Provinsi dan Kartu Keluarga (KK);
- Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
- KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
- Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di kecamatan atau oleh pemohon secara mandiri.
- Jika pemohon memilih cetak KK di kecamatan, maka Operator SIAK (OS) kecamatan) mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di kecamatan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket kecamatan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon.
- Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.
|
3.
|
Jangka waktu pelayanan
|
2 hari kerja
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Tidak dipungut biaya (Gratis)
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Surat Keterangan Persetujuan Pindah Datang Warga Negara Indonesia (SKDWNI, KK, KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP-el)
|
6.
|
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
|
- Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Kotak saran
- Media telepon (0273) 321468
- WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
- Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
- Twitter : @disdukcapilwng
- FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
- Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id
|
Video Alur