Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Surat Keterangan Persetujuan Pindah Datang WNI (SKDWNI)

Melalui Loket Disdukcapil

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Surat Keterangan Persetujuan Pindah Datang WNI (SKDWNI):

  1. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil Asal;
  2. Biodata yang dikeluarkan Kabupaten/Kota Asal, Pastikan data terbaru, lengkap dan benar atau bisa diganti fotokopi KK terakhir dari daerah asal. Lampiri akte lahir, ijazah atau data dukung lainnya jika ada data yang perlu disesuaikan;
  3. Foto copy surat nikah legalisir bagi yang sudah menikah atau foto copy akta perceraian legalisir jika sudah cerai, data harus sesuai satu sama lain;

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian di loket antrian; 
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi oleh Front Office (FO) Disdukcapil kemudian dilakukan penginputan pada Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK;
  3. Berkas yang telah diinput pada Aplikasi Loket Adminduk Online dan Aplikasi SIAK masuk di antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk untuk di validasi;
  4. Front Office (FO) Dinas mencetak barcode nomor pendaftaran melalui aplikasi loket;
  5. Front Office (FO) Dinas mengajukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi SIAK;
  6. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK); 
  7. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
  8. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
  9. KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
  10. Bagian Produksi melakukan verifikasi draf produk untuk memastikan kebenaran hasil cetakan produk Adminduk, apabila terdapat kesalahan inputan maka akan dilakukan pembetulan inputan dan jika terdapat kesalahan diberkas maka akan dibatalkan kemudian dikembalikan ke Front Office (FO);
  11. Bagian Produksi mencetak SKDWNI, KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang telah mendapat sertifikasi dari Kepala Dinas; 
  12. Bagian Produksi melakukan update cetak barcode pada antrian pencetakan dokumen;
  13. Pemohon menerima SMS pemberitahuan dokumen telah selesai dikerjakan;
  14. Pemohon dapat mengambil dokumen SKDWNI, KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang bertanda tangan elektronik pada loket pengambilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  15. Petugas loket Pengambilan Dokumen menyerahkan SKDWNI, KTP-el dan Kartu Keluarga (KK)  kepada Pemohon dan mengupdate barcode pengambilan diloket pengambilan.
     

3.

Jangka waktu pelayanan

2 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Surat Keterangan Persetujuan Pindah Datang Warga Negara Indonesia (SKDWNI, KK, KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP-el)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : [email protected]; [email protected]
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang