Pindah Penduduk Antar Kabupaten/Provinsi
Melalui Loket Kecamatan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pindah Penduduk Antar Kabupaten/Provinsi:
- Formulir F-1.03;
- KTP-el asli dan foto copy 1 lembar;
- KIA asli dan foto copy 1 lembar (untuk usia di bawah 17 tahun) jika sudah mempunyai KIA;
- Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi surat nikah legalisir.Catatan : KTP-el asli dan KIA asli diserahkan ke daaerah tujuan
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
- Pemohon datang di kecaamatan;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Operator Loket Adminduk online kecamatan pada Aplikasi Loket Adminduk;
- Berkas yang telah diinput di Aplikasi Loket Adminduk Online kecamatan masuk di antrian Front Office (FO) Dinas untuk diverifikasi kembali, berkas yang memenuhi persyaratan diinput di Aplikasi SIAK;
- Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk atau validator lewat loket online, apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Loket Adminduk online kecamatan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
- Jika pengajuan pindahnya tidak semua anggota keluarga maka Operator Loket Adminduk Online kecamatan mengajuan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) dan Sertifikasi Biodata pada aplikasi SIAK;
- Kasi pada Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk atau validator memvalidasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
- Kepala Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik SKPWNI antar Kabupaten/Provinsi dan Kartu Keluarga (KK);
- Operator Loket Adminduk Online kecamatan mencetak SKPWNI antar Kabupaten/Provinsi dan Kartu Keluarga (KK) yang telah mendapatkan Sertifikasi dari Kepala Dinas dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram;
- Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan untuk mengirimkan berkas permohonan pindah;
- Bagian Pengambilan Dokumen di kecamatan menerima berkas yang dikirim dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas yang dikirim kemudian melakukan dan menukar dokumen yang sudah jadi.
|
3.
|
Jangka waktu pelayanan
|
1 hari kerja
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Tidak dipungut biaya (Gratis)
|
5.
|
Produk pelayanan
|
SKPWNI
|
6.
|
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
|
- Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Kotak saran
- Media telepon (0273) 321468
- WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
- Email : [email protected]; [email protected]
- Twitter : @disdukcapilwng
- FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
- Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id
|
Video Alur